Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Baharuddin Aritonang

image-gnews
Baharuddin Aritonang usai pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (16/3). ANTARA/ Reno Esnir
Baharuddin Aritonang usai pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (16/3). ANTARA/ Reno Esnir
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim untuk Baharuddin Aritonang, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. "Kami pikir-pikir banding," kata jaksa Edy Hartoyo, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 17 Juni 2011.

Seperti diketahui, jaksa pada 8 Juni 2011 menuntut Baharuddin hukuman penjara 2,5 tahun. Hukuman itu lebih tinggi setengah tahun dibanding empat terdakwa lain yang juga kolega Baharuddin di Partai Golkar, yakni Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.

Alasan jaksa menuntut Baharuddin lebih tinggi adalah karena mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 itu tidak mengakui perbuatannya. Padahal keempat koleganya sudah mengakui pernah menerima cek pelawat yang diduga untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Namun dalam sidang hari ini, Majelis Hakim pimpinan Eka Budi memvonis Baharuddin satu bulan dan empat bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Baharuddin tersebut sama dengan yang diterima keempat koleganya.

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan fakta bahwa Baharuddin tidak mengakui pernah menerima cek pelawat. Menurut hakim, Baharuddin tidak membuktikan lebih jauh pengakuan bahwa ia tidak ikut menerima cek pelawat. Meski begitu, vonis yang diterima Baharuddin persis dengan keempat terdakwa lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Edy mengatakan, dalam waktu tujuh hari ini pihaknya sedang menimbang apakah akan menyatakan banding. Sejumlah pertimbangannya adalah vonis Baharuddin sama dengan keempat terdakwa, dan bahwa Baharuddin tidak mengembalikan uang suap yang diterimanya. "Kami pertimbangkan itu," ujarnya.

Seperti diberitakan, Baharuddin dkk divonis setahun empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini. Hal yang meringankan vonis adalah karena terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, sedang menderita sakit, tidak menikmati hasil perbuatannya, dan telah mengabdi cukup lama pada negara.

Dalam dakwaan, Baharuddin dinyatakan menerima cek pelawat senilai Rp 150 juta, Hengky menerima Rp 450 juta, Reza menerima Rp 500 juta, Asep menerima Rp 150 juta, dan Nurlif menerima Rp 550 juta. Empat nama terakhir sudah mengembalikan uang tersebut. Namun Baharuddin tidak mengembalikan karena tidak mengakui perbuatannya.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat