TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim untuk Baharuddin Aritonang, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. "Kami pikir-pikir banding," kata jaksa Edy Hartoyo, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 17 Juni 2011.
Seperti diketahui, jaksa pada 8 Juni 2011 menuntut Baharuddin hukuman penjara 2,5 tahun. Hukuman itu lebih tinggi setengah tahun dibanding empat terdakwa lain yang juga kolega Baharuddin di Partai Golkar, yakni Asep Ruchimat, Teuku Muhammad Nurlif, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah.
Alasan jaksa menuntut Baharuddin lebih tinggi adalah karena mantan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat 2004-2009 itu tidak mengakui perbuatannya. Padahal keempat koleganya sudah mengakui pernah menerima cek pelawat yang diduga untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Namun dalam sidang hari ini, Majelis Hakim pimpinan Eka Budi memvonis Baharuddin satu bulan dan empat bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis Baharuddin tersebut sama dengan yang diterima keempat koleganya.
Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan fakta bahwa Baharuddin tidak mengakui pernah menerima cek pelawat. Menurut hakim, Baharuddin tidak membuktikan lebih jauh pengakuan bahwa ia tidak ikut menerima cek pelawat. Meski begitu, vonis yang diterima Baharuddin persis dengan keempat terdakwa lain.
Jaksa Edy mengatakan, dalam waktu tujuh hari ini pihaknya sedang menimbang apakah akan menyatakan banding. Sejumlah pertimbangannya adalah vonis Baharuddin sama dengan keempat terdakwa, dan bahwa Baharuddin tidak mengembalikan uang suap yang diterimanya. "Kami pertimbangkan itu," ujarnya.
Seperti diberitakan, Baharuddin dkk divonis setahun empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini. Hal yang meringankan vonis adalah karena terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, sedang menderita sakit, tidak menikmati hasil perbuatannya, dan telah mengabdi cukup lama pada negara.
Dalam dakwaan, Baharuddin dinyatakan menerima cek pelawat senilai Rp 150 juta, Hengky menerima Rp 450 juta, Reza menerima Rp 500 juta, Asep menerima Rp 150 juta, dan Nurlif menerima Rp 550 juta. Empat nama terakhir sudah mengembalikan uang tersebut. Namun Baharuddin tidak mengembalikan karena tidak mengakui perbuatannya.
ISMA SAVITRI