TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Evergreen Capital sebagai manajer investasi. Pencabutan itu ditandatangani oleh Ketua Bapepam Nurhaida dalam keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-299/BL/2011 yang dirilis dalam situs resmi badan pengawas tersebut.
Dalam putusan itu dijelaskan bahwa pertimbangan pencabutan izin usaha karena adanya surat dari PT Evergreen Capital tanggal 30 Agustus 2010 perihal Pemberitahuan Rencana Pemisahan Divisi Manajer Investasi. "Evergreen juga meminta Bapepam agar mencabut izin usaha dan meminta Bapepam memberi izin usaha kepada PT Buana Megah Abadi pada 9 Juni 2011," kata Nurhaida dalam surat putusan itu.
Dengan demikian, maka hak dan kewajiban Evergreen sebagai Manajer Investasi dialihkan menjadi tanggung jawab PT Buana Megah Abadi. Pertimbangan lainnya sebagai bagian dari proses pemisahan kegiatan usaha yang dilakukan Evergreen, Bapepam menilai perlu adanya pencabutan itu.
Berdasarkan keputusan itu, Bapepam juga mencabut Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-04/PM/MI/2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada Evergreen Capital. Keputusan itu mulai berlaku 15 Juni 2011 lalu.
Pada tanggal yang sama (15 Juni 2011), Ketua Bapepam menerbitkan Keputusan Nomor KEP-04/BL/MI/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi kepada Buana Megah Abadi. Permohonan izin usaha Buana Megah Abadi sebagai bagian proses pemisahan kegiatan usaha Evergreen dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan.
Izin usaha yang diberikan kepada Manajer Investasi yang berkantor pusat di Ruko Pluit Village Nomor 31 Jalan Pluit Permai Raya Jakarta itu juga mulai diberlakukan sejak 15 Juni 2011.
MUHAMMAD TAUFIK