TEMPO Interaktif, Jakarta -Harapan untuk bisa menikmati kembali tayangan film-film box office Hollywood di bioskop Tanah Air hampir menjadi kenyataan. Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah menandatangani peraturan menteri tentang tarif baru impor film. Kalangan pengusaha bioskop menyatakan bisa menerima ketentuan baru tersebut.
Dalam peraturan baru itu, bea impor film yang semula diatur dengan sistem ad valorem--berdasarkan persentase nilai pabean—diubah menjadi menggunakan sistem spesifik (ditentukan dengan satuan nilai barang). Bea masuk ditetapkan menjadi Rp 21 ribu sampai Rp 22 ribu per menit durasi film per kopi film impor.
Sebelumnya, bea masuk untuk film impor ditetapkan sebesar 10 persen dari total nilai impor film. “Perhitungan yang sekarang lebih mudah dan lebih sederhana," kata Agus di Jakarta, Jumat lalu.
Agus Marto mengatakan, peraturan tarif spesifik ini tidak berlaku surut sehingga tiga importir film yang belum melaksanakan kewajibannya masih tetap harus membayarnya dengan perhitungan lama. "Tiga importir yang belum menjalankan kewajibannya dengan tertib kami tegur dan diminta untuk bayar hasil audit," ujar Menteri Keuangan.
Selain soal mulai diberlakukannya tarif baru ini, Menteri Keuangan juga berharap para eksportir film membuka perwakilan di Indonesia. Eksportir film, kata Agus, bisa menggandeng pengusaha lokal dengan membentuk perusahaan joint venture.
Pemilik bioskop Blitz Megaplex, Ananda Siregar, menanggapi positif aturan baru tentang tarif bea masuk impor film. Dia berharap keluarnya ketentuan anyar tersebut bisa mengakhiri boikot yang dilakukan importir dan studio-studio utama Hollywood.
Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sepakat dengan tarif impor film baru yang menggunakan hitungan durasi. Ketua Umum GPBSI, Djonny Syafruddin, menyatakan tarif baru ini bisa mengantisipasi impor film yang di masa datang tak lagi menggunakan pita atau seluloid. "Importir pun sudah menerima putusan itu," kata Djonny kemarin.
Namun perubahan tarif baru ini belum tentu dapat mendatangkan film asing dalam waktu dekat ini. Terutama film-film di bawah naungan Motion Picture Association of America (MPAA).
Kabarnya, menurut Djonny, MPAA masih menolak pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Saat ini, kata dia, masyarakat dibebani tiga macam pajak, yakni pajak penghasilan 20 persen, pajak daerah 10-20 persen, dan PPN 10 persen. "Kalau Menteri Keuangan mencabut royalti, film Hollywood bisa segera masuk," kata dia.
Menurut Ananda, meski ada peraturan baru, Blitz Megaplex belum berencana mengubah kebijakan operasionalnya, termasuk menaikkan tarif. Komposisi film yang ditayangkan di Blitz Megaplex juga belum akan diubah. "Sampai saat ini masih belum ada jawaban dari pihak importir atau studio-studio utama Hollywood kapan persisnya film-film akan ditayangkan kembali di Indonesia," kata Ananda.
ADITYA BUDIMAN | IQBAL MUHTAROM | EKA UTAMI APRILIA