TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempertanyakan berlarut-larutnya penyelesaian administrasi pembelian divestasi saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara. Dia khawatir hal ini malah akan mengganggu iklim investasi yang ada.
“Kalau sekarang proses pembelian menemui hambatan, saya khawatir atas iklim investasi di Indonesia,” katanya di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2011.
Agus membandingkan proses divestasi saham 7 persen saat ini dengan divestasi saham 24 persen yang dibeli oleh PT Multi Daerah Bersaing. Dia meminta agar dua proses divestasi itu dilihat secara obyektif. “Mengapa yang 24 persen lalu lancar? Suratnya cepat keluar?” katanya.
Hingga saat ini, proses pembayaran pembelian divestasi saham Newmont masih terganjal surat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Alam ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Yang saat ini sudah dikeluarkan baru surat dari Menteri Energi ke Menteri Keuangan.
Semestinya penyelesaian divestasi saham Newmont saat ini bisa segera dituntaskan karena hal ini juga akan menjadi catatan bagi para investor. “Kalau sudah keluar tentunya saya akan mendapat catatan dari dunia investasi,” katanya.
Agus mengatakan tetap akan menghormati proses dan keputusan politik yang saat ini sedang berjalan di DPR. “Tapi, itu tidak bisa melanggar aturan tata negara bagaimana proses divestasi, korespondensi, hubungan surat-menyurat antarlembaga,” katanya.
IQBAL MUHTAROM