TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Anton Bahrul Alam tak menyangka banyak kasus kekerasan yang menimpa wartawan saat menjalankan tugasnya, termasuk di daerah-daerah. Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini banyak yang tidak diproses hukum.
"Ini masukan yang jadi PR kami. Jadi, masing-masing Kapolda bisa kami tegur, kami tekan lagi untuk segera menuntaskan (kasus)," kata dia dalam diskusi memperingati 17 tahun pembredelan Tempo-Detik-Editor dengan tema "Mengakhiri Impunitas terhadap Jurnalis" di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.
Menurut Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Margiyono, selama kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi 651 kasus yang menimpa wartawan. Di antaranya pelarangan liputan, pemukulan, pengancaman, teror kantor media, pembunuhan, dan lain sebagainya. Dari ratusan kasus tersebut hanya lima kasus yang dibawa ke pengadilan dan hanya satu tersangka yang akhirnya dihukum terkait kasus pembunuhan wartawan di Bali, Denpasar.
Menurut Anton, kepolisian saat ini sudah lebih terbuka dan transparan sejak dilakukannya reformasi. Data yang dimiliki AJI ini akan segera diklarifikasi untuk segera ditindaklanjuti. Para Kapolda tentunya terus berusaha mengungkapnya.
"Proses hukum tidak pernah berhenti. Masalah kasus-kasus tidak semuanya mudah. Media juga harus terus mengecek, sering komunikasi, ini juga menjadi kontrol. Mabes akan mendorong Kapolda untuk segera menyelesaikan kasus-kasus," kata dia.
Beberapa kesulitan, menurut Anton, untuk mengungkap kasus biasanya terjadi karena beberapa hal. "Mungkin kurang profesional, mungkin juga perlu waktu yang panjang dalam penyidikan,"ujarnya.
MUNAWWAROH