TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah warga yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Kota Surakarta memprotes keras pembongkaran bangunan cagar budaya bekas pabrik es Sari Petojo. Mereka mengancam akan mempolisikan Perusahaan Daerah Sari Petojo serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan pengamatan Tempo, terdapat dua bangunan tua berukuran besar di lahan bekas pabrik es Sari Petojo yang berada di kawasan Purwosari, Surakarta, tersebut. Satu bangunan berupa pabrik yang bentuknya mirip gudang. Di bagian muka terdapat tulisan nama pabrik es dalam ejaan lama, sedangkan bangunan satunya berupa rumah warna putih bergaya Eropa.
Kondisi rumah tersebut masih terlihat utuh. Sementara, sebagian bagunan pabrik telah dirubuhkan oleh para pekerja. Sebuah truk warna putih disiapkan untuk mengangkut bekas bongkaran gedung cagar budaya tersebut. Ditargetkan kedua bangunan itu akan rata dengan tanah dalam satu bulan ke depan.
Koordinator Masyarakat Peduli Kota Surakarta, Joko Prakoso, menyayangkan pembongkaran bangunan tua tersebut. “Seharusnya pemerintah melindungi bangunan heritage,” katanya, Selasa 21 Juni 2011. Apalagi, dua tahun lalu Surakarta menjadi tuan rumah konferensi kota heritage tingkat internasional.
Dia mendesak agar Pemerintah Kota Surakarta melakukan tindakan nyata untuk mencegah pembongkaran bangunan itu. “Tidak perlu mempertimbangkan bahwa proyek itu adalah milik pemerintah provinsi (Jawa Tengah),” kata Joko. Dia mengancam akan membawa kasus itu ke polisi. Menurutnya, perusakan bangunan heritage merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Cagar Budaya.
Apalagi, bangunan bekas pabrik es tersebut dirubuhkan lantaran akan didirikan sebuah pusat perbelanjaan. “Ada beberapa pasar tradisional yang jaraknya kurang dari 500 meter dari tempat itu,” kata Joko. Pasar tersebut adalah Pasar Purwosari serta Pasar Jongke. Dia khawatir keberadaan pusat belanja tersebut akan mematikan pedagang pasar tradisional.
Perwakilan dari PT Trontong Indah, Susmadya Putra, mengatakan jika pihaknya hanya mendapat perintah dari Perusahaan Daerah Sari Petojo untuk membongkar bangunan. “Kami tidak tahu-menahu masalah benda cagar budaya,” kata dia saat ditemui. Meski demikian, dia menolak untuk menghentikan proyeknya selama tidak ada perintah langsung dari Perusahaan Daerah Sari Petojo.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Suharto, mengakui jika bangunan bekas pabrik es tersebut merupakan bangunan cagar budaya. “Bangunan itu telah masuk dalam daftar inventaris benda cagar budaya di Dinas Tata Ruang Kota,” kata Budi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Surakarta telah mengirim surat peringatan kepada Perusahaan Daerah Sari Petojo untuk menghentikan perobohan gedung tersebut. “Surat peringatan kedua akan kami layangkan hari ini (Selasa),” kata Budi.
Dia juga mengancam tidak akan memberikan izin mendirikan bangunan di lahan tersebut, apalagi jika akan digunakan sebagai pusat perbelanjaan. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan Pasar Tradisional yang telah dimiliki oleh kota tersebut.
AHMAD RAFIQ