TEMPO Interaktif, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Gresik mengajukan permintaan kepemilikan saham di blok minyak West Madura Offshore. Hal itu ditandai dengan peluncuran badan usaha milik daerah bernama PT Gerbang Oil dan Gas WMO di Bangkalan, Senin, 27 Juni 2011.
Wakil Bupati Bangkalan Syafik Rofi'i mengatakan setelah melihat aturan perundang-undangan, termasuk UUD 45 dan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah, Bangkalan dan Gresik tidak menuntut lagi saham 10 persen, melainkan 20,70 persen. "Ini baru adil," ujarnya.
Namun, peluncuran BUMD itu terasa ganjil karena tidak menyertakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang juga menginginkan saham di West Madura. Apalagi sebelumnya Pertamina telah mensyaratkan agar Bangkalan, Gresik, dan Jawa Timur bersatu membentuk BUMD untuk mendapatkan saham.
Juru Bicara Gerbang Oil, Bukhari, mengatakan mereka bakal tetap menggandeng Pemerintah Jawa Timur. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Gubernur Soekarwo dalam peluncuran BUMD bersama yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan ini.
Ihwal pembagian saham antara Pertamina dan PT Kodeco Energy Ltd, Bukhari menilai hal itu berlebihan. Dia yakin belum ada pembagian saham secara resmi. Sebab, berdasarkan hasil pertemuan Direktur Jenderal Migas dan BP Migas, Kodeco hanya diberi saham gratisan 10 persen sebagai kontraktor.
Bukhari, yang juga Direktur Utama PT Gresik Energi, juga menegaskan pihaknya tak berkompromi dengan PT Pertamina Hulu Energi untuk mendapat saham 20,7 persen tersebut. "Saham 100 persen West Madura masih dipegang pusat. Kami tak mau kompromi dengan Pertamina," ujarnya.
Bupati Gresik Sambari Halim menambahkan, jika Bangkalan dan Gresik tak memiliki dana, solusinya menggaet pihak ketiga. Namun, ia meminta mayoritas saham tetap dipegang BUMD dengan porsi 51 persen milik Gerbang Oil dan Gas serta 49 persen milik pihak ketiga. "Kami butuh dukungan semua pihak," katanya.
MUSTHOFA BISRI