TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) korban gempa 2006 mendatangi Kantor Bank Indonesia Yogyakarta. Mereka menuntut supaya tidak ada penyitaan serta pelelangan jaminan utang mereka.
Pasalnya, 3.234 UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta masih bermasalah dengan bank. Padahal, pemerintah berjanji memutihkan utang-utang mereka.
“Kami datangi kantor BI karena ada bank yang menyita dan melelang aset kami,” kata Prasetyo Atmosutejo, Ketua Komunitas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkantor di Bantul, Kamis, 30 Juni 2011.
Lebih dari 100 orang datang ke kantor BI Yogyakarta berorasi di depan kantor. Berbagai poster dengan tulisan kritik terhadap pemerintah dan menteri keuangan yang menginginkan adanya pemutihan utang.
Sudah lima tahun para pelaku usaha mikro itu terpuruk akibat gempa, ditambah lagi dengan janji-janji pemerintah yang tidak kunjung datang. Para pelaku usaha itu juga mendemo kantor BNI cabang UGM, lalu menuju ke rumah kediaman Wakil Presiden Boediono di Sawitsari, Condongcatur, Depok, dan Sleman.
Prasetyo menyatakan menteri keuangan telah berjanji memasukkan rencana penghapusan utang UMKM korban gempa 2006 sebanyak Rp 75,949 miliar dalam RAPBN pada Juli 2011. Bahkan, tidak boleh ada penyitaan aset UMKM yang menjadi jaminan utang sebelum ada kejelasan rencana penghapusan memalui APBN.
Ia menambahkan, aset-aset para pelaku usaha itu saat ini tersandera di bank sebagai jaminan utang sehingga mereka masih kesulitan berproduksi. Apalagi akan meninjam uang ke bank.
Perwakilan para pelaku usaha mikro itu diterima oleh Deputi Pemimpin Bank Indonesia Yogyakarta, Luctor Etemergo Tapiheru. Ia berjanji meneruskan tuntutan para pelaku usaha terutama soal penyitaan dan pelelangan aset.
MUH SYAIFULLAH