TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) korban bencana alam gempa bumi Yogyakarta-Jawa Tengah tahun 2006 mendatangi Kantor Bank Indonesia (BI) Yogyakarta. Mereka menuntut perbankan tak menyita maupun melelang jaminan utang mereka.
Tercatat sebanyak 3.234 pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta masih bermasalah dengan bank. Tuntutan pengusaha mikro dan kecil itu sekaligus mengingatkan janji pemerintah yang akan melakukan pemutihan utang-utang korban bencana.
Baca Juga:
“Kami datangi kantor BI karena ada bank yang menyita dan melelang aset kami. Para pelaku UMK ini masih terpuruk akibat gempa lima tahun yang lalu,” kata Prasetyo Utomo, Ketua Komunitas UMKM DI Yogyakarta, Kamis 30 Juni 2011.
Lebih dari 100 orang datang ke kantor BI Yogyakarta dan berorasi di depan kantor yang berada dekat Gedung Agung Yogyakarta itu. Berbagai poster dengan tulisan kritik terhadap pemerintah dan Menteri Keuangan disuarakan demi mengingatkan janji pemutihan utang mereka.
Sudah lima tahun para pelaku usaha mikro itu terpuruk akibat gempa ditambah lagi dengan janji-janji pemerintah yang tidak kunjung datang. Para pelaku usaha itu juga mendemo kantor Bank BNI cabang UGM, lalu menuju ke rumah kediaman Wakil Presiden Boediono di Sawitsari, Condongcatur, Depok, Sleman.
Prasetyo menyatakan Menteri Keuangan telah berjanji untuk memasukkan rencana penghapusan hutang UMKM korban gempa 2006 sebanyak Rp 75,949 miliar dalam RAPBN pada Juli 2011. Bahkan, tidak boleh ada penyitaan aset UMKM yang menjadi jaminan hutang sebelum ada kejelasan rencana penghapusan memalui APBN.
Ia menambahkan aset-aset para pelaku usaha itu saat ini tersandera di bank sebagai jaminan hutang sehingga mereka masih kesulitan produksi. Meninjam uang lagi ke bank juga tidak bisa.
Pasalnya, mayoritas pelaku usaha itu sudah di-black list oleh bank karena dianggap mempunyai tanggungan kredit macet. “Kalau aset kami masih disandera oleh bank, maka kami juga tidak bisa meminjam uang ke bank sebagai penguatan modal,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, kata Prasetyo, Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat dan Menteri Keuangan telah menandatangani kesepakatan atau keputusan pada 8 Februari tentang penyelesaian kredit bermasalah UMKM korban gempa bumi Yogyakarta.
Ditambahkan, bank tempat pinjam para korban gempa itu telah melakukan ancaman, penekanan, bahkan penyitaan aset. Padahal, selama proses penyelesaian sedang berlangsung, maka bank pemberi pinjaman tidak diperkenankan melakukan segala bentuk penekanan, pengancaman, apalagi penyitaan aset jaminan.
Perwakilan para pelaku usaha mikro itu diterima oleh Deputi Pemimpin Bank Indonesia Yogyakarta, Luctor Etemergo Tapiheru. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan para pelaku usaha tersebut, terutama soal penyitaan dan pelelangan aset. “Bank supaya tidak menyita aset, apalagi melelang jaminan para pelaku usaha korban gempa,” kata dia menirukan Luctor.
MUH SYAIFULLAH