TEMPO Interaktif, Bandung - Imas Dianasari, hakim yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dari pengusaha, diketahui merupakan hakim yang tengah menangani perkara PT Dirgantara Indonesia soal selisih pembayaran pesangon di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. "Ya, salah satu hakim ad-hoc-nya," ujar Asep Kuswandi, kuasa hukum pensiunan penggugat PT Dirgantara Indonesia, saat dihubungi Tempo, Jumat 1 Juli 2011.
Menurut Asep, Imas satu-satunya hakim perempuan dari tiga hakim yang menangani kasus sengketa perburuhan soal penghitungan pensiunan PT Dirgantara Indonesia. Kasus itu mulai disidangkan Maret lalu dan pembacaan putusan dijadwalkan pada 8 Juli nanti.
Baca Juga:
Hamzah, salah satu pensiunan PT Dirgantara Indonesia yang menggugat, menuturkan total ada 13 pensiunan yang menggugat PT Dirgantara Indonesia. Mereka menggugat perubahan aturan cara menghitung pesangon sehingga terjadi selisih pembayaran pesangon pensiunan. "Totalnya Rp 4 miliar (selisih duit pensiun yang harus dibayarkan manajemen pada 13 orang pensiunan itu)," katanya.
Menurut Hamzah, perusahaan secara sepihak mengubah pasal cara menghitung uang pensiun karyawan yang sudah ditetapkan lewat keputusan menteri. Perusahaan, paparnya, sempat ditegur Kementerian Keuangan soal perubahan penghitungan pesangon itu.
Ketua Umum Serikat Pekerja PT Dirgantara Indonesia Haribes mengatakan pihaknya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. "Kita diminta sebagai saksi," katanya.
Haribes menuturkan, semua kelompok serikat pekerja di perusahaan itu juga tengah berselisih dengan manajemen soal aturan penghitungan pensiunan tersebut. Manajemen menggunakan aturan penghitungan pesangon diambil dari 75 persen gaji pokok pegawai yang ditetapkan tahun 1992, nilai terendahnya Rp 450 ribu. "Seharusnya dihitung dari gaji pokok terakhir," katanya.
Soal perseteruan itu, kata Haribes, penghitungan pembayaran pensiunan akan diputuskan manajemen sambil menunggu hasil keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang tengah berlangsung saat ini. "Perselisihan itu menunggu putusan PHI," katanya.
Menurut Haribes, perseteruan itu bukan satu-satunya masalah yang dihadapi pekerja PT Dirgantara Indonesia. Selain masalah pesangon pensiun, karyawan menghadapi pembayaran gaji yang terlambat, serta kesulitan mengakses layanan kesehatan karena perusahaan menunggak membayar klaim biaya kesehatan dari rumah sakit yang bekerja-sama dengan PT Dirgantara Indonesia.
Kepala Humas PT Dirgantara Indonesia Rakhendi mengaku tidak tahu persisnya soal sengketa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial itu. "Saya tidak tahu persis, khawatirnya nanti keliru (menjelaskan)," katanya saat dihubungi Tempo.
Saat ini dia tengah menunggu penjelasan tim legal perusahaannya yang tengah berada di Jakarta. Dia mengaku kaget dengan pemberitaan yang mengaitkan penangkapan Hakim Imas oleh KPK dengan perkara mereka.
AHMAD FIKRI