Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Imas Dianasari Tangani Kasus PT Dirgantara  

image-gnews
TEMPO/Imam Yunni
TEMPO/Imam Yunni
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Imas Dianasari, hakim yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap dari pengusaha, diketahui merupakan hakim yang tengah menangani perkara PT Dirgantara Indonesia soal selisih pembayaran pesangon di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. "Ya, salah satu hakim ad-hoc-nya," ujar Asep Kuswandi, kuasa hukum pensiunan penggugat PT Dirgantara Indonesia, saat dihubungi Tempo, Jumat 1 Juli 2011.

Menurut Asep, Imas satu-satunya hakim perempuan dari tiga hakim yang menangani kasus sengketa perburuhan soal penghitungan pensiunan PT Dirgantara Indonesia. Kasus itu mulai disidangkan Maret lalu dan pembacaan putusan dijadwalkan pada 8 Juli nanti.

Hamzah, salah satu pensiunan PT Dirgantara Indonesia yang menggugat, menuturkan total ada 13 pensiunan yang menggugat PT Dirgantara Indonesia. Mereka menggugat perubahan aturan cara menghitung pesangon sehingga terjadi selisih pembayaran pesangon pensiunan. "Totalnya Rp 4 miliar (selisih duit pensiun yang harus dibayarkan manajemen pada 13 orang pensiunan itu)," katanya.

Menurut Hamzah, perusahaan secara sepihak mengubah pasal cara menghitung uang pensiun karyawan yang sudah ditetapkan lewat keputusan menteri. Perusahaan, paparnya, sempat ditegur Kementerian Keuangan soal perubahan penghitungan pesangon itu.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT Dirgantara Indonesia Haribes mengatakan pihaknya sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. "Kita diminta sebagai saksi," katanya.

Haribes menuturkan, semua kelompok serikat pekerja di perusahaan itu juga tengah berselisih dengan manajemen soal aturan penghitungan pensiunan tersebut. Manajemen menggunakan aturan penghitungan pesangon diambil dari 75 persen gaji pokok pegawai yang ditetapkan tahun 1992, nilai terendahnya Rp 450 ribu. "Seharusnya dihitung dari gaji pokok terakhir," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal perseteruan itu, kata Haribes, penghitungan pembayaran pensiunan akan diputuskan manajemen sambil menunggu hasil keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang tengah berlangsung saat ini. "Perselisihan itu menunggu putusan PHI," katanya.

Menurut Haribes, perseteruan itu bukan satu-satunya masalah yang dihadapi pekerja PT Dirgantara Indonesia. Selain masalah pesangon pensiun, karyawan menghadapi pembayaran gaji yang terlambat, serta kesulitan mengakses layanan kesehatan karena perusahaan menunggak membayar klaim biaya kesehatan dari rumah sakit yang bekerja-sama dengan PT Dirgantara Indonesia.

Kepala Humas PT Dirgantara Indonesia Rakhendi mengaku tidak tahu persisnya soal sengketa hukum di Pengadilan Hubungan Industrial itu. "Saya tidak tahu persis, khawatirnya nanti keliru (menjelaskan)," katanya saat dihubungi Tempo.

Saat ini dia tengah menunggu penjelasan tim legal perusahaannya yang tengah berada di Jakarta. Dia mengaku kaget dengan pemberitaan yang mengaitkan penangkapan Hakim Imas oleh KPK dengan perkara mereka.

AHMAD FIKRI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.