TEMPO Interaktif, Jakarta - Video mesum dua remaja belasan tahun terungkap di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Kedua remaja tersebut sengaja merekam aksi mesum mereka melalui telepon selular.
"Yang melaporkan ibunya sendiri," kata Kepala Polisi Resort Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Hero Hendriato Bachtiar di kantornya, Ahad 3 Juli 2011.
Kedua remaja tersebut berinisial TA, 16 tahun, dan SP, 18. TA adalah siswi kelas 1 SMK Pulau Tidung. Sementara SP tinggal di Kampung Rawa, Desa Karang Serang, Tangerang.
TA dan SP, Sabtu 4 Juni lalu, janji bertemu di bagian barat Pulau Tidung. Di tempat ini keduanya lalu memadu kasih. Bahkan kedua remaja ini nekat merekam aksi mesum mereka dengan telepon selular.
Aksi mesum keduanya terungkap ketika orang tua TA secara tak sengaja melihat rekaman video tersebut. SP pun lalu dilaporkan ke Markas Polisi Sektor Kepulauan Seribu Selatan.
SP kini mendekam di tahanan Mapolres Kepulauan Seribu. Ia terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dianggap menyebarkan rekaman video mesum tersebut. "Dia yang menyebarkan," kata Hero.
DWI RIYANTO AGUSTIAR