Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Klaim KPK Sepakat Kaji Ulang Kasus Century

image-gnews
TEMPO/Puspa Perwitasari
TEMPO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat mengkaji lagi dugaan korupsi dalam kasus Bank Century. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan yang digelar Tim Pengawas Kasus Bank Century yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat, dengan KPK, Jaksa Agung, dan Kepala Polri, di Gedung KPK, hari ini, Rabu 6 Juli 2011.

"KPK akan mengkaji lebih jauh. Kelihatannya sekarang sudah mulai ada kesatuan visi antara kami dengan KPK. Kalau dulu mereka mungkin belum yakin ada unsur korupsi dalam kasus tersebut, sekarang saya kira ada perubahan," kata salah seorang anggota Timwas, Chaeruman Harahap, sore ini.

Adapun Ketua KPK Busyro Muqoddas menolak memberi secuil keterangan pada wartawan saat ditanya mengenai langkah hukum yang diambil KPK dalam kasus ini.

Pimpinan DPR yang menjadi anggota Timwas, Priyo Budi Santoso, menambahkan, pertemuan hari ini juga menyepakati perlu adanya pembahasan lebih lanjut antara Timwas dengan KPK, Kejaksaan, dan Polri. Pertemuan kedua pun rencananya akan digelar pekan depan di Kejaksaan Agung.

Pertemuan kedua dipandang Priyo perlu digelar karena masih banyak hal yang belum tuntas dibahas dalam diskusi hari ini. "Kami perlu duduk lagi minggu depan untuk cross check dari beberapa fakta yang kami temukan di angket Century yang kemarin diputuskan di Rapat Paripurna, termasuk penyelidikan yang dilakukan"

Mengenai hasil pertemuan hari ini, Priyo yang duduk sebagai pemimpin rapat enggan membocorkan apapun. Ia bahkan menutup mulut saat ditanya data baru apa yang diserahkan Timwas ke KPK hari ini. Ia beralasan, masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dan dicocokkan antara Timwas dengan tiga aparat penegak hukum.

"Kami yakin tiga pilar itu bisa menyelesaikan keputusan DPR tentang kasus skandal Century. Terutama tadi ada closing klimaks dari Pak Busyro bahwa KPK membuka pintu luas terhadap temuan-temuan kami," kata Priyo. "Termasuk pada temuan adanya penggunaan peraturan Bank Indonesia yang salah."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Bank Centruy berawal pada 2003. Saat itu, Bank CIC, cikal bakal Bank Century, diindikasikan didera masalah dengan surat berharga senilai Rp 2 triliun. Perkembangan berikutnya, Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko berganti nama menjadi Bank Century. Rupanya masalah tetap tak tuntas. Pada 2008, Bank Century dinyatakan gagal kliring karena gagal menyediakan dana.

Bank Indonesia yang melakukan pengawasan kemudian menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Bank Century sebagai bank gagal bisa berdampak sistemik. Bank Indonesia mengusulkan langkah penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS yang mengambil-alih Bank Century lalu memberikan dana talangan berkali-kali hingga mencapai sekitar Rp 6,7 triliun.

Di saat yang sama, bank ini mendapat tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular, pemegang saham Bank Century. Robert telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

DPR turun tangan hingga kemudian digelar Hak Angket, memutuskan Bank Century bermasalah. Ada dua nama di antaranya yang disebut bertanggung-jawab, yaitu Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.