TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat mengkaji lagi dugaan korupsi dalam kasus Bank Century. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil pertemuan yang digelar Tim Pengawas Kasus Bank Century yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat, dengan KPK, Jaksa Agung, dan Kepala Polri, di Gedung KPK, hari ini, Rabu 6 Juli 2011.
"KPK akan mengkaji lebih jauh. Kelihatannya sekarang sudah mulai ada kesatuan visi antara kami dengan KPK. Kalau dulu mereka mungkin belum yakin ada unsur korupsi dalam kasus tersebut, sekarang saya kira ada perubahan," kata salah seorang anggota Timwas, Chaeruman Harahap, sore ini.
Adapun Ketua KPK Busyro Muqoddas menolak memberi secuil keterangan pada wartawan saat ditanya mengenai langkah hukum yang diambil KPK dalam kasus ini.
Pimpinan DPR yang menjadi anggota Timwas, Priyo Budi Santoso, menambahkan, pertemuan hari ini juga menyepakati perlu adanya pembahasan lebih lanjut antara Timwas dengan KPK, Kejaksaan, dan Polri. Pertemuan kedua pun rencananya akan digelar pekan depan di Kejaksaan Agung.
Pertemuan kedua dipandang Priyo perlu digelar karena masih banyak hal yang belum tuntas dibahas dalam diskusi hari ini. "Kami perlu duduk lagi minggu depan untuk cross check dari beberapa fakta yang kami temukan di angket Century yang kemarin diputuskan di Rapat Paripurna, termasuk penyelidikan yang dilakukan"
Mengenai hasil pertemuan hari ini, Priyo yang duduk sebagai pemimpin rapat enggan membocorkan apapun. Ia bahkan menutup mulut saat ditanya data baru apa yang diserahkan Timwas ke KPK hari ini. Ia beralasan, masih banyak hal yang perlu diklarifikasi dan dicocokkan antara Timwas dengan tiga aparat penegak hukum.
"Kami yakin tiga pilar itu bisa menyelesaikan keputusan DPR tentang kasus skandal Century. Terutama tadi ada closing klimaks dari Pak Busyro bahwa KPK membuka pintu luas terhadap temuan-temuan kami," kata Priyo. "Termasuk pada temuan adanya penggunaan peraturan Bank Indonesia yang salah."
Kasus Bank Centruy berawal pada 2003. Saat itu, Bank CIC, cikal bakal Bank Century, diindikasikan didera masalah dengan surat berharga senilai Rp 2 triliun. Perkembangan berikutnya, Bank CIC bersama Bank Danpac dan Bank Pikko berganti nama menjadi Bank Century. Rupanya masalah tetap tak tuntas. Pada 2008, Bank Century dinyatakan gagal kliring karena gagal menyediakan dana.
Bank Indonesia yang melakukan pengawasan kemudian menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Bank Century sebagai bank gagal bisa berdampak sistemik. Bank Indonesia mengusulkan langkah penyelamatan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS yang mengambil-alih Bank Century lalu memberikan dana talangan berkali-kali hingga mencapai sekitar Rp 6,7 triliun.
Di saat yang sama, bank ini mendapat tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular, pemegang saham Bank Century. Robert telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
DPR turun tangan hingga kemudian digelar Hak Angket, memutuskan Bank Century bermasalah. Ada dua nama di antaranya yang disebut bertanggung-jawab, yaitu Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
ISMA SAVITRI