TEMPO Interaktif, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan menyampaikan surat protes kepada Mahkamah Agung atas putusan pengabulan kasasi pidana jaksa terhadap Prita Mulyasari. "Minggu depan sudah akan kami kirim," kata ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Juli 2011.
Sudaryatmo menyatakan, keputusan Mahkamah Agung ini menjadi tanda buruk terhadap perlindungan konsumen di Indonesia. "Prita hanya menyuarakan haknya sebagai konsumen," kata Sudaryatmo. Hal ini juga dilindungi Pasal 4 Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia juga menyatakan, undang-undang ini sebenarnya ingin menumbuhkan budaya komplain dalam diri konsumen. "Adanya komplain menjadi tanda sehatnya masyarakat," kata Sudaryatmo. Sedangkan keputusan Mahkamah Agung justru membuat konsumen takut menyampaikan komplain.
"Pengadilan justru menjadi sumber ketidakadilan baru bagi konsumen," kata Sudaryatmo. Ia juga menyatakan, YLKI kerap melihat lembaga peradilan kurang responsif terhadap kepentingan konsumen. "Kalau kepentingan produsen, mereka sigap," katanya.
Selain melayangkan surat protes ke Mahkamah Agung, YLKI juga akan memberikan tekanan kepada peradilan melalui kerja sama dengan lembaga konsumen internasional. "Supaya peradilan lebih akomodatif terhadap konsumen," kata Sudaryatmo.
FRANSISCO ROSARIANS