TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mencatat tiga faktor yang menjadi penyebab mangkraknya penyelesaian kasus korupsi di Kepolisian RI. "Paling berat adalah akibat intervensi kekuasaan," kata Emerson, Senin, 11 Juli 2011, di Jakarta.
Tiga faktor itu adalah intervensi kekuasaan, tak cukup bukti, dan adanya mafia hukum. Banyak kasus besar yang hingga kini tidak jelas juntrung penyelesaiannya. ICW mencatat ada sekitar 18 sampai 20 kasus besar yang hingga kini belum dituntaskan Mabes Polri. "Datanya hampir sama dengan IPW," kata Emerson.
Minimnya bukti membuat polisi sulit melakukan penyelidikan dalam penyelesaian kasus di lapangan. Kondisi kian parah karena banyaknya mafia peradilan bercokol di balik jubah kebesaran institusi Mabes Polri sehingga dalam penyelesaiannya terlihat lambat. "Mereka hanya berani menyelesaikan kasus kecil saja, sedangkan kasus besar nggak ada yang berani," kata Emerson.
Ia mencontohkan kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang penyelesaian kasusnya hingga kini belum jelas. "Tidak mungkin kalau tidak ada mafia peradilan dalam kasus itu (Gayus)," kata Emerson.
Ia menambahkan, ketakutan petinggi Mabes Polri dalam penyelesaian berbagai kasus internal Mabes Polri seperti kasus rekening gendut perwira polisi, kian menjauhkan proses penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik saat ini.
Menurut Emerson, besarnya intervensi kekuasaan menyebabkan kasus besar yang ada di Indonesia sulit diselesaikan. Namun, ia mengakui belum mengetahui akar sesungguhnya soal kelambanan polisi menuntaskan kasus korupsi. "Kebijakannya seperti apa dan apa prioritasnya, saya tak tahu," kata Emerson.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat ada 20 kasus besar yang belum dituntaskan polisi. IPW menilai Kepolisian RI lamban menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi. Indikasi itu terlihat dari lambannya proses penyelidikan sejumlah kasus besar di Indonesia.
Menurut IPW, lambannya proses penyelidikan merupakan potret kegagalan institusi polri menangani kasus-kasus korupsi. Padahal, prosedur penyelidikan di kepolisian memiliki tenggat waktu penyelesaian berdasarkan kategori berat-ringannya suatu perkara, paling lama 90 hari. Lambannya proses penyelidikan tak hanya dipengaruhi kecakapan dan kemampuan penyidik, namun juga ketakutan jika menyangkut pejabat tinggi atau pengusaha besar.
JAYADI SUPRIADIN