TEMPO Interaktif, Jakarta- Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Kakyat meminta kewenangan persetujuan pemberian alokasi Dana Alokasi Khusus dan Transfer ke daerah. Selama ini persetujuan pemberian dua pos belanja tersebut hanya dilakukan di Badan Anggaran DPR.
Merasa berkepentingan untuk memberikan persetujuan atas dua pos belanja tersebut, Komisi Keuangan DPR mengadakan rapat internal dan mengirimkan surat secara khusus kepada Menteri Keuangan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Komisi Keuangan DPR, di Senayan Jakarta, Senin 11 Juli 2011. Bahkan di awal pertemuan, pimpinan rapat Harry Azhar Azis mengancam tidak akan melanjutkan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Keuangan dan APBN Perubahan. "Kalau ini tidak dijelaskan Komisi XI tidak akan melanjutkan pembahasan APBN Perubahan," kata Harry.
Menurut Harry seharusnya kebijakan Dana Alokasi Khusus menjadi kewenangan dan harus mendapat persetujuan Komisi Keuangan. Selama ini Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil hanya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Selain itu, anggota Komisi Keuangan DPR Edison Betaubun juga mengeluhkan pemberian dana insentif ke daerah yang sepenuhnya menjadi kewenangan menteri keuangan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pembahasan dua pos tersebut, Dana Alokasi Khusus dan Transfer Daerah selama ini dilakukan di Badan Anggaran DPR yang sudah mewakili semua komisi dan fraksi yang ada di DPR. "Kami menginginkan agar hal ini dibicarakan di internal DPR, apakah cukup di Badan Anggaran atau di Komisi XI, kami imbau cukup di satu pintu saja," katanya.
Agus meminta kepada Badan Musyawarah DPR agar memutuskan pembahasan Dana Alokasi Khusus dan Transfer Daerah cukup di satu pintu saja. Kalau harus dibahas di dua tempat, baik di Badan Anggaran dan Komisi Keuangan akan memakan waktu.
Agus mengatakan terdapat sejumlah pos yang sudah melalui pembahasan dan mendapat persetujuan Komisi Keuangan, yaitu pos penerusan pinjaman luar negeri atau subsidiary loan agreement (SLA), penyertaan modal negara (PMN), utang luar negeri, rekening dana investasi (RDI) dan pembagian dividen BUMN.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan, rapat internal Komisi Keuangan DPR meminta tujuh poin bos belanja yang harus mendapat persetujuan Komisi Keuangan. Dari tujuh poin yang dimintakan penjelasan, tinggal pos Dana Alokasi Khusus dan Transfer Daerah yang belum menemukan kata sepakat antara Menteri Keuangan dan Komisi Keuangan.
Agus Marto mengakui terdapat anggapan di internal Kementerian Keuangan, bahwa apabila sebuah pos sudah mendapat persetujuan di Badan Anggaran, maka tidak perlu lagi datang ke Komisi Keuangan DPR.
IQBAL MUHTAROM