Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan MA, Suparman Marzuki Ingin Islah

image-gnews
Komisi Yudisial. TEMPO/Dinul Mubarok;DB20090803
Komisi Yudisial. TEMPO/Dinul Mubarok;DB20090803
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki selaku terlapor Mahkamah Agung menilai ada miss persepsi terkait pernyataannya soal praktek jual beli jabatan di Mahkamah Agung. “Tidak ada rencana untuk memojokan MA, itu hanya ada miss persepsi saja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Juli 2011.

Menurutnya, pernyataannya itu hanya mengiyakan sebuah pertanyaan wartawan mengenai dugaan praktek jual beli jabatan di tubuh MA.  Pernyataan seperti itu, kata dia,  tidak seharusnya ditanggapi dengan melaporkan ke polisi. Seharusnya menjadi sebuah masukan atau koreksi untuk perbaikan lembaga keadilan ke depan. “Kami berharap KY dan MA itu jadi lembaga kuat negara untuk memperkuat keadilan,” ungkapnya. “Adanya infomasi itu seharusnya menjadi koreksi bersama."

Tidak hanya pertanyaan itu, dugaan adanya praktek jual beli jabatan di MA pun masuk ke KY yang berasal dari masyarakat. Namun ia enggan menindaklanjutinya mengingat pelapornya  tidak memiliki bukti yang kuat. “Itu kan sifatnya informasi, dan kami akui tidak ditindaklanjuti karena tidak ada datanya,” ujarnya.

Di tengah derasnya informasi, Suparman berharap MA mampu menanggapi informasi seperti itu dengan tangan terbuka. “Memang kondisi sekarang dibutuhkan adanya keterbukaan informasi bukan sebaliknya,” ujarnya."Dan saya pun sebagai pejabat negara memberikan pernyataan sesuai dengan kewenangan saya juga."

Atas laporan itu, ia mengaku tidak berencana melakukan langkah serupa dengan melaporkan MA ke polisi. Namun, ia mengakui lembaganya berencana melakukan islah dengan MA. “Nanti keputusannya setelah rapat pleno antar pimpinan di KY,” ujarnya.

Ia pun meyakinkan, bila hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung terbilang lancar, bahkan beberapa kali kerap menggelar acara bersama untuk memperbaiki kinerja hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marzuki dilaporkan MA terkait pernyataannya di media, mengenai dugaan adanya praktek jual-beli jabatan di tubuh Mahkamah Agung. Untuk menjadi seorang hakim diharuskan membayar sekitar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua Pengadilan Negeri di Jakarta diharuskan membayar hingga Rp 275 juta.

Ma menilai pernyataan Marzuki yang juga pejabat negara dianggap tidak benar dan berpotensi memojokkan institusi MA sebagai lembaga kekuasaan hukum negara yang sah.

Dalam surat registrasi nomor LP/432/7/2011/Bareskrim tertanggal 11 Juli 2011, Suparman Marzuki dilaporkan melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural tapi langsung dikemukakan di depan publik.

JAYADI SUPRIADIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

17 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

2 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

15 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran