TEMPO Interaktif, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono karena diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan kas daerah APBD Kabupaten Sragen 2003-2010 dengan kerugian negara senilai Rp 40 miliar.
Untung Wiyono ditahan pada Selasa, 12 Juli 2011 sekitar pukul 19.40 WIB setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sejak pukul 11.00 WIB. Untung baru menjalani pemeriksaan saat ini dan langsung ditahan.
Untung yang mengenakan baju batik warna coklat tampak tenang. "Sebagai warga negara yang baik maka harus taat hukum," kata Untung Wiyono, saat digelandang ke mobil tahanan menuju LP Kedungpane Semarang. Untung Wiyono mengaku dirinya merasa penahanan ini tidaklah merupakan hal yang menyudutkan. "Biasa, ini sebagai bukti bahwa saya taat hukum," kata dia.
Dalam pemeriksaan itu, Untung tak didampingi pengacara. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Widyopramono menyatakan telah cukup bukti sehingga pihaknya menahan Untung. "Kerja asisten pidana khusus bagus sehingga perlu ditahan ya saya setuju ditahan," kata Widyopramono.
Kasus korupsi ini bermula ketika Untung Wiyono membutuhkan dana untuk kepentingan di luar kedinasan. Ia bersama dengan dua tersangka lain memindahkan dana dari kas daerah Kabupaten Sragen ke bentuk deposito di perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir dan Bank Perkreditan Rakyat Karangmalang.
Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Daerah Kushardjono dan mantan Kepala Bagian Kas Daerah Sragen Sri Wahyuni. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 22 Juni 2011 lalu.
Pemindahan dana secara bertahap di BPR Djoko Tingkir sebanyak 38 kali dengan jumlah keseluruhan Rp 29 miliar yang terbagi dalam 38 lembar sertifikat deposito serta telah digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit atas nama pemerintah daerah setempat.
Penyidik kejaksaan juga menemukan 108 surat perjanjian kredit dengan total pinjaman sebesar Rp 36 miliar.
Pemindahan dana dari kas daerah Sragen juga dilakukan ke BPR Karangmalang secara bertahap mulai 2006 sampai dengan 2010 sebanyak delapan lembar dan juga dijadikan agunan kredit dengan total Rp 6 miliar.
Penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sragen tahun anggaran 2003-2010 tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.
Uang hasil pinjaman dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah seharusnya dimasukkan dan dicatat dalam kas daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD. Tidak untuk membiayai kegiatan di luar kedinasan.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar beberapa ketentuan, pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP yo 65 KUHP.
ROFIUDDIN