TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial akan menelusuri dugaan suap ke hakim Mahkamah Agung dalam perkara PT Onamba Indonesia. "Kami menjadikan itu informasi dan masukan yang selanjutnya kami telaah," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, Jumat, 15 Juli 2011.
Sebelumnya, John Elly Tumanggor, kuasa hukum dari tersangka kasus suap PT Onamba, Imas Dianasari, menyebut duit suap kliennya senilai Rp 200 juta akan diberikan kepada hakim agung untuk memuluskan perkara. Namun, ia tak mau membocorkan siapa nama hakim agung yang berhubungan dengan Imas. Ia mengklaim penyidik KPK-lah yang mengetahuinya.
Pengakuan pihak hakim ad-hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) itu dibantah Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA, Hatta Ali, menilai mustahil jika duit Rp 200 juta itu dialokasikan untuk hakim agung. Sebab, sampai Imas tertangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, perkara kasasi PT Onamba belum masuk ke MA.
Asep mengatakan bahwa Komisi Yudisial hingga kini masih belum rampung menelaah dugaan suap Odi Juanda dari PT Onamba ke Hakim Imas. Menurutnya, Tim Panel yang dbentuk Komisi Yudisial tak lama setelah kasus mencuat, masih mengumpulkan sejumlah info dari sejumlah pihak melalui investigasi.
Komisi Yudisial, kata Asep, juga belum ancang-ancang untuk memeriksa Imas maupun kuasa hukumnya soal dugaan suap ke hakim agung. “Kalau yang itu, misal pun akan diperiksa, masih lama. Karena Tim Panel masih menelaah dokumen-dokumen yang terkumpul,” ujarnya.
Hakim Imas dan Odi dibekuk penyidik di Rumah Makan La Ponyo, Cibiru, Jawa Barat, 30 Juni lalu. Saat penangkapan, penyidik menemukan dan menyita duit Rp 200 juta yang diduga sebagai uang suap PT Onamba kepada Imas agar perkaranya dimenangkan di tingkat kasasi.
ISMA SAVITRI