TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A. Tumpa menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa memanggil Hakim Agung soal putusan dalam kasus dikabulkannya kasasi Jaksa terhadap Prita Mulyasari. Pemanggilan itu terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dalam kasus Prita Mulyasari.
"Kalau hubungannya dengan putusan, hakimnya tidak boleh dipanggil," kata Harifin di Gedung MA, Jumat, 15 Juli 2011.
Beberapa waktu lalu, Komisi Hukum DPR berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap Ketua Mahkamah Agung untuk mendengarkan penjelasan mengenai duduk perkara soal putusan kasasi Prita Mulyasari.
Kasus Prita sempat menyita perhatian publik. Kasus ini berawal saat Prita berobat di Rumah Sakit Omni Internasional pada Agustus 2008 lalu. Selama 5 hari dirawat, ia sama sekali tidak mendapatkan layanan seperti yang diharapkan. Bahkan, informasi tentang penyakit yang dideritanya pun sangat minim.
Prita mengaku kecewa. Beberapa kali komplain yang ia layangkan kurang direspons pihak rumah sakit. Akhirnya, kekecewaan itu ia tumpahkan kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail). Prita pun hanya mengirimkan ke beberapa teman kerjanya.
Namun, pihak rumah sakit memaknainya berbeda dengan menuduh Prita telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik rumah sakit. Prita pun dituntut secara pidana dan perdata. Dalam tuntutan perdatanya, Prita dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Tuntutan ini sempat mengundang simpati dari masyarakat yang menggelar aksi pengumpulan uang untuk membantu Prita membayar ganti rugi tersebut. Aksi itu bertajuk "Koin untuk Prita."
Pada kasus perdatanya, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan Prita di tingkat kasasi sehingga ia tak perlu lagi membayar tuntutan ganti rugi kepada RS Omni. Tapi, untuk kasus pidananya, MA ternyata mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kasasi jaksa atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang membebaskan Prita Mulyasari dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung melalui putusan bernomor 822 K/PID.SUS/2010. Dalam sidang di PN Tangerang sebelumnya, Prita dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Namun, oleh hakim, Prita dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
Dalam situs resminya, MA menyatakan putusan kasasi kasus Prita ini dikeluarkan pada 30 Juni 2011 lalu oleh Ketua Majelis Hakim Zaharuddin Utama, 2 hakim anggota Salman Luthan dan Imam Harjadi, serta panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Putusan dibuat berdasarkan Surat Pengajuan Kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April lalu.
JAYADI SUPRIADIN