TEMPO Interaktif, Jakarta - Puluhan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengeledah kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional hari ini, Selasa 2 Agustus 2011 sejak pukul 10.00 WIB. Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengaku siap bekerjasama dengan aparatur penegak hukum. "Prinsipnya kementerian sangat kooperatif. Jika KPK mau dapatkan bukti utuh silahkan," kata Nuh saat ditemui di kantornya, sore ini.
Menurut Menteri Nuh, saat pengeledahan berlangsung, Inspektur Jenderal Musliar Kasim sudah ditugaskan untuk mendampingi KPK dan memberikan data-data yang dibutuhkan. "Intinya kami terbuka ingin bekerja sama,"ucapnya.
Menteri Nuh juga berjanji menindak tegas pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi yang bisa diberikan, katanya, bisa berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan."Kalau memang ada yang salah itu harus diberikan sanksi tindakan,"tandasnya.
M.Sofyan ditetapkan sebagai tersangka korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009, yang diduga merugikan negara sampai Rp 13 miliar. “KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan ke penyidikan,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP Juli lalu.
Hasil pengusutan KPK menemukan ada sejumlah pengadaan barang dan kegiatan perjalanan dinas di Inspektorat Jenderal yang tidak sesuai penggunaannya sehingga menimbulkan kerugian negara tersebut.
Sofyan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi-dana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RIRIN AGUSTIA