TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Marwan alias Wak Geng. Marwan dinyatakan terbukti bersalah merampok Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan. "Marwan terbukti melanggar UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," kata Hakim Ketua Erwin M Malau saat membacakan putusan, Selasa, 2 Agustus 2011.
Vonis terhadap Marwan jauh lebih ringan tiga tahun ketimbang tuntutan Jaksa yang dibacakan 19 Juli lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa Iwan Ginting menuntut Marwan 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Marwan alias Nano alias Wak Geng adalah otak perampokan CIMB Niaga. Peristiwa perampokan itu telah menewaskan satu polisi dan berbuntut penyerangan kantor Polsek Hamparan Perak. Dalam aksi penyerangan itu, tiga polisi jadi korban kekerasan Marwan dan kawan-kawannya. “Adanya senjata api AK 45, AK 56 dan pistol jenis FN yang digunakan dalam perampokan tersebut, telah dibuktikan Labfor Mabes Polri," ujarnya.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa, masyarakat yang tinggal di sekitar Polsek Hamparan Perak menjadi trauma dan dibayangi rasa takut akibat perbuatan teror terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa itu, perbuatannya yang merugikan Bank CIMB Niaga Medan dan membuat trauma bagi karyawan bank tersebut. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit dalam proses persidangan.
Perampokan yang dilakukan terdakwa bersama rekan-rekannya pada 18 Agustus 2010 itu mengakibatkan tewasnya anggota Brimob Polda Sumut Brigadir Imanuel Simanjutak, melukai dua orang satuan pengamanan Fahmi dan Muchdiantoro yang bertugas di Bank CIMB Niaga.
Terdakwa Marwan yang mengenakan kemeja warna putih itu, terlihat tenang ketika mendengarkan majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa didampingi dua penasihat hukumnya, Rahmad Sidik dan Eko Winarno.
Usai majelis hakim memvonis 12 tahun penjara, Marwan menerimanya. "Saya menerima vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim, tidak keberatan," kata Marwan.
SAHAT SIMATUPANG