TEMPO Interaktif, Bandung - Pemerintah Kota Bandung bakal mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelaksanaan perda yang sering disebut sebagai Perda Miras itu telah diminta dihentikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam Surat Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 31 Maret lalu, Perda Miras dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Keputusan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. "Ya, saya sudah menerima surat dari Mendagri. Terkait masalah itu, kami akan melakukan pembahasan lagi dengan berbagai pihak," kata Wali Kota Bandung Dada Rosada di Balai Kota Bandung kemarin.
Dalam keputusan presiden dijelaskan, hanya minuman beralkohol golongan B dan C yang produksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan pemerintah sebagai barang pengawasan. Adapun minuman beralkohol golongan A tidak termasuk dalam barang pengawasan dan barang bebas produksi.
Namun, dalam Perda Kota Bandung dijelaskan bahwa minuman beralkohol semua jenis golongan, A, B, dan C, penjualan dan peredarannya ditetapkan dan diawasi oleh pemerintah. Minuman tersebut hanya dijual di hotel bintang 3, 4, dan 5 serta di tempat hiburan, kafe, dan pub.
Meski surat Menteri sudah dikeluarkan sejak Maret, hingga kini Dada belum memutuskan apakah akan merevisi perda tersebut. "Saya baru meminta bagian hukum berkoordinasi dengan Dewan mengenai hal ini," katanya.
Permintaan agar perda itu tetap dilaksanakan, menurut Dada, sudah datang dari organisasi kemasyarakatan Islam. "Kalau pendapat dari Dewan dan warga meminta agar perda ini tetap berjalan, ya, saya kira kan bisa menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Saat dimintai tanggapan, bekas Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda ini, Ahmad Nugraha, mengatakan perda ini sudah ideal. "Ini untuk melindungi warga. Kami sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak," kata Ahmad, yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung.
Dia berharap perda tersebut tidak diubah. Perubahan, kata dia, akan memboroskan anggaran, dan tidak mudah. "Saya malah melihat adanya kepentingan dari pihak tertentu dengan adanya surat (Menteri) ini," katanya.
l ANGGA SUKMA WIJAYA