TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang perkara penjualan iPad tanpa manual berbahasa Indonesia oleh Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu, Selasa 9 Agustus 2011, tertunda beberapa jam.
Bahkan saksi yang merupakan teman terdakwa Dian sudah meninggalkan lokasi persidangan. "Saksi harus kembali ke kantornya karena ada urusan lain dan hanya dapat izin sebentar," ujar pengacara Dian dan Randy, Virza Roy Hizzal, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Virza, teman Dian tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai orang yang tahu mengenai seluk-beluk penjualan iPad. Saksi, kata Virza, akan menguatkan posisi terdakwa bahwa sejauh pengetahuannya penjualan iPad di Indonesia tidak ada yang menggunakan buku manual berbahasa Indonesia.
Saksi meninggalkan pengadilan sekitar pukul 12.30 setelah menunggu lebih dari dua jam. Sebenarnya kata Virza saat ini tim pengacara Dian dan Randy sudah mengantongi surat dari Ibox Indonesia, autorized resmi iPad Apple di Indonesia.
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2011 itu Ibox menyebutkan berkaitan dengan penggunaan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, Ibox menyatakan iPad memang tidak memiliki buku petunjuk berbahasa Indonesia. Petunjuk mengenai penggunaan
perangkat Ipad tersebut dapat dilihat dan diunduh melalui situs www.apple.com.
Adapun alasan Apple tidak mengeluarkan buku petunjuk penggunaan iPad dalam bahasa Indonesia karena wilayah Indonesia berada di bawah otoritas Apple Asia Pasifik yang berkedudukan di indonesia. "Jadi, produk Apple iPad yang dijual di Indonesia hanya memiliki petunjuk dalam bahasa Inggris dan Singapura Wireles Certificate yang disertakan dalam boks iPad," demikian Ibox Indonesia dalam pernyataan resminya.
Hanya, Virza menyayangkan Ibox Indonesia tidak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "Tapi dalam pernyataannya jelas bahwa iPad tidak perlu disertai dengan manual buku berbahasa Indonesia," ujar Virza.
Saksi meninggalkan pengadilan sekitar pukul 12.30 setelah menunggu lebih dari dua jam. Sidang pun akhirnya dimulai pukul 13.20 tanpa kehadiran saksi. Sidang langsung masuk materi mendengarkan keterangan terdakwa.
IRA GUSLINA