TEMPO Interaktif, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air menilai peraturan penerapan asuransi keterlambatan terbang atau delay hanya akan menambah berat beban penumpang. Biaya yang harus dikeluarkan penumpang akan bertambah untuk satu kali penerbangan. “Bila sudah ditetapkan, kami akan jalankan, tapi perlu diperhitungkan lagi efeknya kepada penumpang,” kata Humas Lion Air, Edward Sirait, saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Agustus 2011.
Menurut Edward, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan sebelum menetapkan aturan pelaksanaan asuransi delay, yaitu kemungkinan semakin memberatkan penumpang dengan biaya tambahan, penentuan jenis keterlambatan yang dikenakan sanksi, dan bentuk asuransi yang hendak diberlakukan. “Saya tidak komentar, tapi kami akan menjalankan bila sudah menjadi peraturan,” kata Edward.
Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang menjalani proses perancangan peraturan menteri dan salah satu masalah yang dibahas adalah asuransi delay. “Peraturan Menteri tentang Pertanggungjawaban Pengangkut, namun baru pada tahap perbincangan dengan pihak maskapai dan lembaga terkait,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Kementrian Perhubungan, Bambang S. Ervan.
Maskapai yang sudah menerapkan asuransi delay adalah Sriwijaya dengan sistem pilihan bagi penumpang untuk membayar atau tidak asuransi delay dalam setiap penerbangan yang dilakukannya. Maskapai lainnya adalah Indonesia Air Asia yang memberikan kompensasi sebesar Rp 600 ribu untuk keterlambatan terbang melebihi dua jam.
Menurut Edward, selama Lebaran tahun ini, Lion Air sendiri akan tetap menjalankan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2008 tentang Kompensasi Keterlambatan Penerbangan.
FRANSISCO ROSARIANS