TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) Prita Mulyasari digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 18 Agustus 2011 ini. Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International itu mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjerat dirinya dalam kasus itu. ”Pertentangan putusan kasasi MA menjadi dasar memori PK kami," kata Slamet Yuwono, pengacara Prita, saat dihubungi Rabu 17 Agustus 2011.
Prita digugat Rumah Sakit Omni gara-gara menulis e-mail yang berisi keluhan atas pelayanan rumah sakit itu pada 2009. Di jalur perdata, Rumah Sakit Omni menuntut ganti rugi Rp 204 juta terhadap ibu rumah tangga itu.
Di jalur pidana, atas laporan Rumah Sakit Omni, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Prita dihukum enam bulan penjara dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasasi kejaksaan ini dikabulkan Mahkamah Agung. Jaksa juga pernah menahan Prita selama 23 hari.
Slamet menjelaskan, pertentangan itu terdapat pada putusan perdata dan pidana. Pada putusan perdata, hakim menyatakan tindakan Prita tidak dikategorikan sebagai penghinaan. Adapun putusan pidana menyebut keluhan Prita tidak didasari kepentingan umum, dan seharusnya keluhan disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.
TRI SUHARMAN