TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan tetap mereklamasi pantai utara Tangerang pada awal 2012 meski Kementerian Lingkungan Hidup minta penghentian proyek tersebut. ”Proyek akan jalan terus, semuanya sesuai jadwal,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Akip Samsudin, Kamis, 18 Agustus 2011.
Kabupaten Tangerang akan memulai reklamasi akhir tahun ini dengan menggandeng PT Tangerang International City (TIC). Area reklamasi meliputi 9.000 hektare laut di pesisir pantai utara Tangerang yang akan disulap menjadi kawasan Kota Baru Pantura.
Tahap awal, TIC akan mereklamasi 6.500 hektare dari 9.000 hektare laut. Selain mereklamasi laut, kata Akip, TIC juga berwenang penuh memanfaatkan lahan di kawasan reklamasi itu. Kabupaten Tangerang mengklaim telah mendapat restu memulai kegiatan reklamasi dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat. ”Izin reklamasi telah dikeluarkan oleh BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) sejak Desember 2010,” kata Akip.
Kawasan reklamasi yang akan dibangun terdiri dari enam buah pulau yang luasnya bervariasi, dari 2.000 hektare hingga 3.000 hektare. Di pulau tersebut akan dibangun kawasan perkotaan yang dilengkapi dengan hunian eksklusif, kawasan komersial, hingga lahan terbuka hijau yang nantinya akan menjadi sebuah kawasan perkotaan terpadu.
Terkait dengan perintah Kementerian Lingkungan Hidup agar kegiatan reklamasi itu harus dikoordinasikan dengan tiga wilayah, menurut Akip, hal tersebut telah dilakukan. ”Kami sudah saling koordinasi,” katanya.
Menurut dia, sebelum KLH membuat pernyataan, semua pihak yang terkait dengan proyek reklamasi telah dikumpulkan dalam sebuah acara workshop di Jakarta dua pekan lalu. ”Jadi, tak ada masalah dengan proyek reklamasi pantai utara Tangerang,” ujarnya.
JONIANSYAH