TEMPO Interaktif, Jakarta - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo, terbebas dari hukuman penjara selama satu tahun setelah Majelis hakim yang diketuai Maman M. Amari memvonisnya menjalani rehabilitasi setahun di Rumah Sakit Ketergantuan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata Amari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2011.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa merupakan seorang pecandu. Menurut hakim, putri pasangan Ary Sigit dan Maya Firanti Noer itu sudah mulai mengkonsumsi alkohol dan rokok sejak usia 14 tahun, kemudian sudah mulai mengkonsumsi narkoba ketika usia 17 tahun.
Selain itu, Putri juga pernah menjalani perawatan rehabilitasi sekitar dua bulan di akhir 2010. Usianya yang masih muda, 22 tahun, juga menjadi pertimbangan hakim. "Masih muda, masih bisa memperbaiki perbuatannya," katanya. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Trimo, yaitu hukuman penjara selama setahun.
Putri yang mengenakan blus abu-abu dipadukan dengan celana jins biru donker lebih banyak menundukkan kepala. Dia tampak santai mendengarkan hakim. Posisi duduknya menjadi tegak saat hakim mulai membacakan pertimbangannya.
Usai mendengar putusan hakim, Putri menghampiri tim pengacaranya. Kurang dari lima menit kemudian Putri menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan putusan hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Trimo. Ketika dikejar alasannya tidak langsung menerima, dia enggan berkomentar.
Ketika sidang berakhir, Putri bergegas menghampiri ayahnya, Sigit, yang duduk tepat di belakangnya. Keduanya berpelukan. Sigit sempat mendaratkan kecupan di kening putrinya itu. Putri juga sempat memeluk ibu tirinya, Rieke Callebout, sebelum memeluk ibu kandungnya, Maya.
"Ini memang sebuah keputusan terbaik. Ini seperti yang diharapkan. Alhamdulillah tidak perlu menjalani hukuman pidana atau penjara," kata Putri kepada wartawan saat digiring kembali ke ruang tahanan pengadilan. Meskipun akhirnya tidak divonis bebas, nazar pergi umrah tetap akan dilaksanakan setelah selesai menjalani rehabilitasi.
Sigit menilai putusan hakim untuk putrinya adalah yang terbaik. "Ini sudah putusan yang terbaik. Kalau orang kecanduan dihukum penjara tidak ngelarin masalah malah akan nambah di dalam," kata Sigit yang memang sudah mengetahui putrinya kecanduan narkoba sejak setahun atau dua tahun terakhir.
Kuasa hukum Putri, Sandy Arifin, puas dengan hasil vonis hakim. "Selama persidangan kami bisa membuktikan bahwa itu bukan barang putri, dia hanya sebagai korban dan pengguna. Jadi sudah sewajarnya hakim memutus putri untuk rehabilitasi," katanya. Menurutnya, Putri bisa menjalani rawat jalan setelah enam bulan perawatan di
RSKO.
Putri menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba saat dicokok tim buser Polda Metro Jaya bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di kamar nomor 826 Hotel Maharani. Saat penangkapan itu polisi menyita barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 0,44 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.
RINA WIDIASTUTI