Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cicit Soeharto Divonis Jalani Rehabilitasi 1 Tahun

image-gnews
Putri Aryanti Haryowibowo. TEMPO/Yosep Arkian
Putri Aryanti Haryowibowo. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Cicit Soeharto, Putri Aryanti Haryo Wibowo, terbebas dari hukuman penjara selama satu tahun setelah Majelis hakim yang diketuai Maman M. Amari memvonisnya menjalani rehabilitasi setahun di Rumah Sakit Ketergantuan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata Amari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2011.

Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa merupakan seorang pecandu. Menurut hakim, putri pasangan Ary Sigit dan Maya Firanti Noer itu sudah mulai mengkonsumsi alkohol dan rokok sejak usia 14 tahun, kemudian sudah mulai mengkonsumsi narkoba ketika usia 17 tahun.

Selain itu, Putri juga pernah menjalani perawatan rehabilitasi sekitar dua bulan di akhir 2010. Usianya yang masih muda, 22 tahun, juga menjadi pertimbangan hakim. "Masih muda, masih bisa memperbaiki perbuatannya," katanya. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Trimo, yaitu hukuman penjara selama setahun.

Putri yang mengenakan blus abu-abu dipadukan dengan celana jins biru donker lebih banyak menundukkan kepala. Dia tampak santai mendengarkan hakim. Posisi duduknya menjadi tegak saat hakim mulai membacakan pertimbangannya.

Usai mendengar putusan hakim, Putri menghampiri tim pengacaranya. Kurang dari lima menit kemudian Putri menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan putusan hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Trimo. Ketika dikejar alasannya tidak langsung menerima, dia enggan berkomentar.

Ketika sidang berakhir, Putri bergegas menghampiri ayahnya, Sigit, yang duduk tepat di belakangnya. Keduanya berpelukan. Sigit sempat mendaratkan kecupan di kening putrinya itu. Putri juga sempat memeluk ibu tirinya, Rieke Callebout, sebelum memeluk ibu kandungnya, Maya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini memang sebuah keputusan terbaik. Ini seperti yang diharapkan. Alhamdulillah tidak perlu menjalani hukuman pidana atau penjara," kata Putri kepada wartawan saat digiring kembali ke ruang tahanan pengadilan. Meskipun akhirnya tidak divonis bebas, nazar pergi umrah tetap akan dilaksanakan setelah selesai menjalani rehabilitasi.

Sigit menilai putusan hakim untuk putrinya adalah yang terbaik. "Ini sudah putusan yang terbaik. Kalau orang kecanduan dihukum penjara tidak ngelarin masalah malah akan nambah di dalam," kata Sigit yang memang sudah mengetahui putrinya kecanduan narkoba sejak setahun atau dua tahun terakhir.

Kuasa hukum Putri, Sandy Arifin, puas dengan hasil vonis hakim. "Selama persidangan kami bisa membuktikan bahwa itu bukan barang putri, dia hanya sebagai korban dan pengguna. Jadi sudah sewajarnya hakim memutus putri untuk rehabilitasi," katanya. Menurutnya, Putri bisa menjalani rawat jalan setelah enam bulan perawatan di
RSKO.

Putri menjadi terdakwa atas kasus penyalahgunaan narkoba saat dicokok tim buser Polda Metro Jaya bersama Gaus Notonegoro alias Agus dan AKBP Eddi Setiono di kamar nomor 826 Hotel Maharani. Saat penangkapan itu polisi menyita barang bukti dari atas meja yang ada di kamar hotel tersebut, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat netto seluruhnya 0,44 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil.

RINA WIDIASTUTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali