TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin menjamin objektivtas seleksi hakim agung. Meski Gayus Lumbuun, salah satu calon peserta merupakan anggota Komisi Hukum. “Kami akan objektif, transparan, dan tidak akan ada konflik kepentingan,” kata Aziz saat dihubungi, Ahad, 4 September 2011.
Menurut Aziz, Komisi Hukum sudah beberapa kali menguji kolega mereka sendiri dalam seleksi pimpinan institusi penegak hukum. Aziz mengklaim DPR tak akan menemui kesulitan. “Ini kan seperti saat dulu menguji Pak Mahfud Md dan Pak Akil Mochtar (dua hakim konstitusi). Kami tidak akan memberi perlakuan khusus ke Pak Gayus,” kata politikus Partai Golkar itut.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, juga menjamin tak akan memberi perlakuan khusus pada Gayus. “Tapi terlepas dia anggota Komisi Hukum juga, Pak Gayus memang memiliki kualitas sebagai hakim agung,” katanya saat dihubungi siang ini.
Syarifuddin mengatakan Komisi akan mencecar Gayus dkk mengenai pandangan para calon terhadap sejumlah kasus belakangan ini, seperti kasus suap hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari yang diduga melibatkan perkara kasasi di MA, serta putusan hakim MA untuk Prita Mulyasari.
“Intinya kami akan melihat kapasitas para calon itu seperti apa, dan bagaimana integritasnya. Itulah mengapa kami juga membutuhkan masukan-masukan yang bisa membantu kami melihat dua hal itu dari para calon hakim agung,” kata Syarifuddin.
Sebanyak 18 kandidat hakim agung akan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Seleksi diperkirakan berlangsung akhir bulan ini. Sebelum ke-18 calon diuji, DPR terlebih dulu membahas dalam Rapat Paripurna, dan Badan Musyawarah. Ke-18 kandidat adalah Husnaeni, Andi Samsan, Made Rawa, Syafrinaldi, Sunarto, Rahmi, Burhan Dahlan, Hary Djatmiko, Dewi Kania, Daming Sunusi, Nurul Elmiyah, Heru Mulyono, Gayus Lumbuun, Suhadi, Muh Yamin Awie, Dudu Duswara, Taqwaddin, dan Sodikin.
Mereka akan mengisi sepuluh posisi hakim yang kosong di Mahkamah Agung. Sepuluh posisi adalah tiga hakim perdata umum, serta masing-masing satu kursi untuk posisi hakim kasus perdata khusus, pidana umum, pidana khusus, agraria, agama, militer, dan hakim kasus tata usaha negara.
Sesuai undang-undang, calon yang harus diuji kepatutan dan kelayakan tiga kali jumlah kebutuhan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial harus menyerahkan tiga puluh calon. Namun, Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, beberapa waktu lalu, mengatakan kuantitas bukan jadi tolok ukur.
Adapun Syarifuddin mengatakan, delapan belas calon sudah melewati proses penyaringan yang baik. “Proses seleksinya sudah oke. Mudah-mudahan mereka memenuhi kriteria saat di tahap fit and proper test,” kata dia.
ISMA SAVITRI