TEMPO Interaktif, Jakarta - Kisruh soal terlambatnya jasa pengiriman kargo lewat bandara akhirnya membuat Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu turun tangan. Mari memastikan pemerintah akan berdiskusi dengan kalangan pengusaha terkait aturan agen inspeksi yang saat ini tengah jadi sorotan. "Yang dikeluhkan eksportir bukan aturannya tapi prosedurnya," ujarnya, Rabu 7 September 2011.
Mari menegaskan adanya aturan agen inspeksi sangat diperlukan karena menyangkut jaminan keamanan. Karena kalau tidak diinspeksi, barang dalam negeri yang akan dikirim keluar akan terkena embargo. "Semuanya sudah setuju, tinggal bagaimana membicarakan soal masa transisi ini, harga dan sosialisasinya. Agar tidak menimbulkan transisi memberatkan para eksportir."
Ia menegaskan selain masalah agen inspeksi, Kementerian juga akan menugasi pejabat tingkat eselon satu untuk mengidentifikan dan memonitor berbagai isu yang berkembang misalnya soal pelabuhan, peraturan daerah dengan menteri menteri terkait. "Ini yang perlu dibahas," katanya.
Kalangan pengusaha jasa pengiriman kargo sendiri sebelumnya berencana menggugat pemerintah berkaitan dengan aturan agen inspeksi atau regulated agent. Gugatan tersebut menjadi langkah terakhir yang dilakukan pengusaha setelah usulan pengkajian ulang terhadap beleid itu tak berhasil.
Sejak pemberlakuan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan dengan kepala surat SKEP Perhub 255/IV/2011 pada Senin lalu, sejumlah pengiriman barang mulai tersendat. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia Syarifuddin menegaskan saat ini volume barang kiriman anjlok menjadi 100 ton per hari. Padahal, sebelumnya volume pengiriman barang bisa mencapai 900 ton, termasuk barang ekspor.
ALWAN RIDHA RAMDANI
Kisruh soal terlambatnya jasa pengiriman kargo lewat bandara akhirnya membuat Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu turun tangan. Mari memastikan pemerintah akan berdiskusi dengan kalangan pengusaha terkait aturan agen inspeksi yang saat ini tengah jadi sorotan. "Yang dikeluhkan eksportir bukan aturannya tapi prosedurnya," ujarnya, Rabu 7 September 2011.
Mari menegaskan adanya aturan agen inspeksi sangat diperlukan karena menyangkut jaminan keamanan. Karena kalau tidak diinspeksi, barang dalam negeri yang akan dikirim keluar akan terkena embargo. "Semuanya sudah setuju, tinggal bagaimana membicarakan soal masa transisi ini, harga dan sosialisasinya. Agar tidak menimbulkan transisi memberatkan para eksportir."
Ia menegaskan selain masalah agen inspeksi, Kementerian juga akan menugasi pejabat tingkat eselon satu untuk mengidentifikan dan memonitor berbagai isu yang berkembang misalnya soal pelabuhan, peraturan daerah dengan menteri menteri terkait. "Ini yang perlu dibahas," katanya.
Kalangan pengusaha jasa pengiriman kargo sendiri sebelumnya berencana menggugat pemerintah berkaitan dengan aturan agen inspeksi atau regulated agent. Gugatan tersebut menjadi langkah terakhir yang dilakukan pengusaha setelah usulan pengkajian ulang terhadap beleid itu tak berhasil.
Sejak pemberlakuan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan dengan kepala surat SKEP Perhub 255/IV/2011 pada Senin lalu, sejumlah pengiriman barang mulai tersendat. Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia Syarifuddin menegaskan saat ini volume barang kiriman anjlok menjadi 100 ton per hari. Padahal, sebelumnya volume pengiriman barang bisa mencapai 900 ton, termasuk barang ekspor.
ALWAN RIDHA RAMDANI