TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi mengaku tengah mengusut laporan sms palsu yang dilaporkan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
"Laporan yang disampaikan pengacara Antasari sudah kami terima," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, Kamis, 8 September 2011.
Anton menjelaskan, penyelidikan dilakukan unit Cyber Crime Polda Metro Jaya dengan mengandalkan alat bukti telepon genggam milik Antasari maupun (almarhum) Nasruddin. Penyelidikan itu bertujuan mempelajari tempat pengiriman sms tersebut.
Anton mengaku belum mengetahui apakah penyelidikan tersebut akan melibatkan saksi ahli yang diusulkan pengacara Antasari dalam sidang. "Saya belum tahu," katanya.
Sebelumnya Tim pengacara Antasari telah melaporkan ke Mabes Polri terkait sms "palsu" ancaman yang diterima Nasruddin yang konon dikirim dari telepon seluler Antasari. Tim pengacara menilai, sms tersebut bisa saja dikirimkan oleh orang lain melalui sarana Internet tanpa harus mengoperasi telepon Antasari secara langsung.
Teknik itu sempat akan diperagakan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung dalam sidang. Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim karena dinilai tidak terkait perkara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara. Putusan itu diperkuat di Pengadilan Tinggi dan oleh Mahkamah Agung. Namun belakangan Antasari mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.
RIKY FERDIANTO