TEMPO Interaktif, Surabaya - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Iskaq menyatakan partainya tidak mempermasalahkan Misbakhum yang hingga saat ini masih menerima gaji sebagai anggota DPR-RI, termasuk ihwal gaji tersebut disalurkan kepada konstituen PKS di daerah pemilihan Misbakhun. "Itu urusan pribadi Pak Misbakhun. Kami tidak bisa ikut campuri karena itu (masalah gaji) dilindungi undang-undang," ujarnya di Surabaya, Jumat, 9 September 2011.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPR-RI Marzuki Alie mempersoalkan posisi Misbakhum yang telah menjadi terpidana. Selain tetap menerima gaji, juga keanggotaannya di DPR belum juga diganti oleh Dewan Pimpinan Pusat PKS.
Anggota Fraksi PKS di DPR itu berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus kredit bodong Bank Century. Oleh pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung, Misbakhum dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 2 tahun penjara. Beberapa waktu lalu Misbakhum telah selesai menjalani masa hukumannya.
Luthfi menjelaskan, sejak dilantik sebagai anggota DPR, Misbakhun telah menyatakan seluruh gajinya, sekitar Rp 16 juta per bulan, disalurkan demi kepentingan konstituennya di daerah pemilihan Pasuruan dan Probolinggo, Jawa Timur.
Luthfi juga mengingatkan bahwa kasus hukum Misbakhum tersebut terjadi tahun 2004, sebelum menjadi anggota DPR, bahkan sebelum bergabung ke dalam PKS. Dia baru bergabung ke partai pada kurun 2008-2009.
Berkaitan dengan keanggotaan Misbakhum di DPR, menurut Luthfi, PKS telah menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Misbakhun. Sikap PKS untuk mem-PAW-kan Misbakhum telah diputuskan sejak Juli 2011 lalu dan saat ini sedang dalam proses. "Selama proses PAW dan sebelum penggantinya dilantik, dia masih sah mendapatkan gaji," ujar Luthfi.
Ketika ditanya mengapa PKS tidak meminta Misbakhum mengembalikan gajinya kepada negara, dijawab oleh Luthfi, masalah tersebut sepenuhnya menjadi hak Misbakhum. "Kami hanya bisa memberikan saran kepada dia," ucapnya.
FATKHURROHMAN TAUFIQ