TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyetujui tarif Kopaja berpendingin udara antara Rp 6.000 dan Rp 7.000. Alasannya, jarak yang ditempuh Kopaja AC S13 trayek Ragunan-Grogol ini cukup panjang, yakni 23 kilometer dan sudah memiliki standar pelayanan minimal (SPM), seperti sopir yang tidak ugal-ugalan. "Waktu diskusi dengan Kopaja, mereka menginginkan Rp 7.400, tetapi itu kemahalan," kata Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan, Senin, 12 September 2011.
Namun, kata Tigor, Kopaja AC merupakan angkutan nonekonomi sehingga tetap harus melakukan survei pasar. "Ya, diserahkan ke pasar, kalau keberatan tidak usah naik yang AC. Toh, Kopaja reguler tidak dihapus," kata dia.
Tigor pun mengharapkan Surat Keputusan Gubernur mengenai Kopaja AC ini bisa segera keluar. "Nantinya surat keputusan ini bisa berlaku untuk Metromini AC atau Mikrolet AC," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan surat keputusan ini mungkin baru keluar dalam dua pekan lagi karena ada proses bertahap seperti survei pasar. "Saat ini, Kopaja harus tetap beroperasi menggunakan tarif semula karena belum ada keputusan kenaikan tarif," kata dia.
Selain itu, PT Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) juga akan mendapatkan peringatan karena pernah menaikkan tarif secara sepihak di masa Lebaran. Semasa Lebaran, Kopaja AC sempat menaikkan tarif menjadi Rp 5.000. "Saya akan peringatkan mereka," kata Pristono.
Kopaja AC hari ini beroperasi kembali setelah sempat berhenti beroperasi sejak Jumat, 9 September 2011. Namun, menurut seorang kondektur Kopaja AC, mereka mematok tarif Rp 5.000.
ARYANI KRISTANTI