TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2001-2008 Eddie Widiono tak ingin tejerat sendiri dalam kasus korupsi outsourcing roll-out Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) antara PLN Jakarta dan Tangerang dengan PT Netway Utama. Ia meminta jaksa penuntut umum menyeret juga mantan koleganya di PLN, Sunggu Anwar Aritonang.
"Mengapa jaksa penuntut umum tidak menyeret dan menjadikan Sunggu Anwar Aritonang sebagai terdakwa? Padahal dia berperan menentukan dalam melahirkan perjanjian kerja sama yang jadi pokok perkara," kata pengacara Eddie, Rudjito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Selasa, 13 September 2011.
Rudjito menilai aneh jika jaksa belum juga menjerat Sunggu, yang saat perkara terjadi berposisi sebagai Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN. Sebab fakta-fakta dalam surat dakwaan sudah menunjukkan besarnya peran Sunggu dalam negosiasi kontrak bersama General Manager PLN Disjaya dan Tangerang Fahmi Mochtar serta Direktur Utama PT Netway, Gani Abdul Gani.
"Bahkan surat-surat yang berhubungan dengan outsourcing roll-out CIS RISI di PLN Disjaya dan Tangerang yang ditandatangani Eddie, sebelumnya dibuat, dipersiapkan, dan disetujui Sunggu Anwar," kata Rudjito. "Ini terlihat jaksa diskriminatif dan tebang pilih."
Sikap diskriminatif jaksa disebut Rudjito semakin jelas jika menilik dan mencermati dakwaan untuk Eddie yang mengabaikan Berita Acara Pemeriksaan yang merangkum keterangan Margo dan Fahmi. Dalam BAP, keduanya berkali-kali menyebut peran dan keterlibatan Sunggu dalam melahirkan perjanjian kerja sama CIS RISI PLN dan PT Netway.
Dalam pemeriksaan pada 24 Maret 2010, misalnya, Margo menguraikan bahwa Sunggu pada rapat tanggal 13 Februari 2011 mengatakan outsourcing CIS RISI harus secepat mungkin dilaksanakan, kurang dari dua tahun, dengan PT Netway. Margo juga menjelaskan peran Sunggu sebagai Wakil Ketua Tim Negosiasi. Menurut Rudjito, keterangan Margo senada dengan Fahmi dalam penyidikan.
Salah satu jaksa penuntut umum, Risma, enggan mengomentari tudingan tim kuasa hukum Eddie. "Itu ada yang lebih kompeten menentukan. Saya tidak berhak menanggapi," ujarnya usai persidangan.
Eddie didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang tahun 2004-2006. Menurut jaksa, Eddie melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway sebagai kontraktor proyek, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara Rp 46,1 miliar.
Perbuatan korupsi dilakukan Eddie, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Eddie disebut jaksa memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan memperkaya Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, serta Gani Rp 42,1 miliar.
ISMA SAVITRI