TEMPO Interaktif, Kupang - Perseteruan panjang Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Adoe, dan Ketua Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Viktor Lerik, berakhir dengan pemecatan Viktor dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golkar Kota Kupang.
Viktor bahkan segera dilengserkan dari DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). "Pemecatan itu sesuai dengan kesepakatan seluruh pengurus Partai Golkar," kata Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang Yohanes Foes kepada wartawan di Kupang, Minggu, 18 September 2011.
Menurut Yohanes, Viktor dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi Partai Golkar. Namun Yohanes tidak merinci perilaku Viktor yang disebut melanggar kode etik dan disiplin tersebut. Yohanes hanya menyatakan perilaku Viktor sudah tidak mencerminkan asas dan moral yang dianut Partai Golkar. "Dia telah melanggar kode etik dan mencederai partai sehingga pantas dipecat," ujarnya.
Wakil Ketua Partai Golkar Kota Kupang Bidang Hukum, Hani Ngebu, juga memastikan pemecatan Viktor sebagai pimpinan partai maupun sebagai legislator. ”Dalam dua hari mendatang, segera kami usulkan kepada DPD I, DPP Partai Golkar NTT, maupun KPU,” ucap Hani Ngebu.
Menyikapi pemecatannya dari pimpinan Partai Golkar, Viktor dengan tegas menyatakan pengurus DPD II Partai Golkar Kota Kupang tidak bisa seenaknya memecat kadernya karena ada mekanisme yang harus dilalui. "Partai Golkar Kota Kupang bukan milik Daniel Adoe sehingga seenaknya memecat kadernya," paparnya.
Ihwal dirinya dicopot dari DPRD, Viktor enggan mengomentarinya karena tidak perlu dipikirkannya. "Emangnya gua pikirin rencana PAW itu," ucapnya.
Adapun Daniel yang belum lama mengambil alih jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) belum banyak berkomentar. Daniel berdalih belum mendapatkan laporan hasil keputusan rapat pengurus tersebut. ”Namun jika benar harus ditindak, akan saya laksanakan demi penegakan aturan organisasi di Partai Golkar,” tuturnya.
Perseteruan kedua kader Partai Golkar itu telah lama berlangsung. Ketegangan di antara keduanya semakin memanas beberapa bulan menjelang akhir tahun 2010.
Saat itu, di DPRD sedang berlangsung pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang tahun 2011. Dengan alasan menghindari pemborosan, DPRD memangkas sejumah pos anggaran yang diajukan Pemkot Kupang senilai Rp 33 miliar. Termasuk di antaranya dana perjalanan dinas Wali Kota.
Pembahasan APBD sempat mengalami dead-lock. Bersamaan dengan itu, terjadi perpecahan di antara anggota DPRD yang kemudian melahirkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Viktor. Sejak saat itu, posisi Viktor sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang mulai goyah. Isu Musdalub pun mulai kencang berembus.
Viktor tak tinggal diam. Dia mengungkapkan bahwa Daniel Adoe mengucurkan dana kepada 19 anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan APBD agar bisa segera disahkan. Setiap anggota mendapatkan Rp 15 juta.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Daniel mengadukan Viktor secara pidana melalui Kepolisian Resor Kupang, Januari 2011. Bahkan Musdalub benar-benar dilaksanakan. Viktor dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Kupang yang kemudian dipegang Daniel.
Kamis, 8 September 2011, giliran Viktor melaporkan Daniel ke Kejaksaan Negeri Kupang. Daniel dituduh melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 14,5 miliar.
Korupsi tersebut terdiri dari penyalahgunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastuktur Daerah (DPPID) senilai Rp 13,5 miliar serta dana perjalanan dinas Wali Kota Kupang senilai Rp 1 miliar ketika Daniel mengikuti acara United Nations Climate Change Conference (COP15) di Copenhagen, Denmark, 7-18 Desember 2009 silam.
YOHANES SEO