TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati, menyebut uang tunjangan hari raya untuk Muhaimin Iskandar atas sepengetahuan direksi perusahaannya, PT Alam Jaya Papua. “Ya, saya izin,”kata Dharnawati usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 21 September 2011 malam.
Pernyataan Dharnawati membantah pengakuan Syamsu Alam, Direktur Utama PT Alam Jaya Papua, yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui ihwal peminjaman dana ke perusahaannya untuk THR pejabat di Kementerian Tenaga Kerja. Syamsu menyatakan Dharnawati hanya membawa nama PT Alam Jaya untuk pemberian uang tersebut.
“Tidak (memerintahkan), dia hanya pakai bendera, pinjam bendera saja,” kata Syamsu usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Adapun tersangka I Nyoman Suisnaya, pejabat di Kementerian Tenaga Kerja, juga menjalani pemeriksaan. Dia menyatakan tidak pernah ada instruksi dari menteri terkait pemenangan proyek insfrastruktur daeah transmigrasi senilai Rp 500 miliar tersebut. Ia juga membantah meminta uang THR atas keinginannya sendiri. “Inisiatif tidak ada,” kata dia. "Uang Rp 1,5 miliar itu dari staf dan tersangka.”
Kasus ini terbongkar ketika KPK mencokok Sekretaris Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan, Dadong Irbarelawan, serta Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua pada 25 Agustus lalu.
KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar tersebut, kata Dadong kepada penyidik, rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran. Muhaimin juga membantah tuduhan tersebut dan mengatakan namanya dicatut dalam kasus ini.
RIRIN AGUSTIA