TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas masih saja mendapati angkutan kota yang melanggar ketentuan tentang kaca jendela. Razia kaca gelap yang dilakukan sepanjang Selasa 27 September 2011 menjerat sebanyak 261 angkot.
Seperti yang telah dilakukannya sepanjang delapan hari terakhir, plastik film pada kaca jendela di angkot-angkot itu dilucuti secara paksa. Mereka dianggap melanggar setelah tingkat tembus cahaya terukur kurang dari 70 persen.
"Selain itu kami juga menilang 44 kendaraaan yang tidak lengkap surat-suratnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Selasa malam 27 September 2011 malam.
Razia dilakukan di tiga terminal yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Lebak Bulus dan Terminal Kalideres. Jumlah 261 yang terjaring itu menambah total selama delapan hari, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melucuti plastik kaca film 1.673 angkot yang dianggap terlalu gelap, menindak 92 angkot yang tak lengkap surat-suratnya dan melarang 15 angkot untuk beroperasi karena tak layak jalan.
Razia dijanjikan akan terus dilakukan hingga dua bulan. "Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat," kata Pristono.
Dalam waktu dekat, Pristono melanjutkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Organda DKI Jakarta untuk menertibkan angkot. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Pristono, setiap izin trayek harus dikeluarkan pada badan hukum berbentuk perusahaan atau koperasi.
Selain itu UU yang sama juga mewajibkan badan hukum tersebut memiliki pangkalan yang terdiri dari bengkel, ruang pemeriksaan sopir dan final inspection untuk memudahkan pengawasan. "Ke depan, perpanjangan izin trayek harus kolektif. Kami juga akan mewajibkan adanya pangkalan bagi perusahaan/koperasi angkot," katanya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI