TEMPO Interaktif, Jakarta:- Kementerian Pekerjaan Umum menggandeng 80 kota dan kabupaten untuk mengembangkan ruang terbuka hijau (RTH) hingga 30 persen dari luas daerah. "Yang sudah berminat 32 kota dan 48 kabupaten yang akan menyusun bersama Rencana Aksi Kota Hijau," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Senin 26 September 2011.
Pengembangan RTH dilakukan sebagai bagian dalam Program Pengembangan Kota Hijau mulai 2012. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas ruang kota agar responsif terhadap perubahan iklim.
"Perubahan iklim yang diakibatkan pemanasan global dipicu tingginya angka urbanisasi dan tingginya emisi karbon," katanya. Efek dari perubahan iklim ini antara lain kekeringan yang berdampak pada krisis air bersih, peningkatan temperatur, kenaikan muka air laut, dan banjir.
Adapun kriteria kota hijau setidaknya memiliki delapan atribut, yaitu perencanaan dan perancangan kota ramah lingkungan, ruang terbuka hijau, konsumsi energi yang efisien, pengelolaan air, dan pengelolaan limbah. Selain itu, kota hijau memiliki bangunan hemat energi, punya sistem transportasi berkelanjutan, dan peran masyarakat sebagai komunitas hijau yang meningkat.
Sebagai langkah awal, pemerintah berfokus memenuhi tiga item, seperti perencanaan ramah lingkungan, perwujudan ruang terbuka hijau hingga 30 persen, dan peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau.
Ruang terbuka hijau sebesar 30 persen sebetulnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ke-30 persen area itu terdiri atas ruang terbuka hijau publik dan privat masing-masing 20 persen dan 10 persen.
Bila dibandingkan dengan Hong Kong, Nanjing, Beijing, Singapura, Kuala Lumpur, dan Seoul, yang sudah melampaui 15 meter persegi per orang, RTH Jakarta saat ini sangat tertinggal, yakni hanya 6 meter persegi per orang. Sedangkan indeks ruang terbuka hijau dunia untuk mencapai livable cities berkisar 11-134 meter persegi per orang.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Wibowo menilai penyediaan lahan untuk ruang terbuka hijau di Jakarta hingga 30 persen sangat sulit. Sebab, berarti pemerintah daerah harus menyediakan 200 kilometer persegi atau 200 kali luas Monumen Nasional (Monas) untuk dijadikan lahan terbuka.
Namun Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta, yang mengamanatkan 20 persen untuk publik dan 10 persen buat pribadi serta akan dilaksanakan hingga 2030, diyakini tercapai.
l FRANSISCO ROSARIANS