TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kasus korupsi alat kesehatan senilai Rp 40 miliar di Kementerian Kesehatan. Tersangka Rahmat Syarifuddin Pakaya sebelumnya merupakan kuasa pengguna anggaran. Saat itu ia menjabat Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan.
"Ini adalah pengembangan dari penyelidikan sebelumnya," kata juru bicara KPK Johan Budi S.P. pada Rabu, 28 September 2011.
Menurut Johan, Rahmat yang kini menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Dharmais disangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Karena perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 6,8 miliar. "Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang," ujar Johan.
Proyek pengadaan alat kesehatan pada 2007 itu dilaksanakan oleh PT Graha Ismaya. Johan mengatakan, kasus ini adalah pengembangan pengusutan dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan berbiaya Rp 98,6 miliar pada anggaran 2006 dengan tersangka Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Ratna jadi tersangka sejak Mei 2010 lalu, namun sampai sekarang belum ditahan KPK. Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga kuat negara dirugikan sebesar Rp 36,2 miliar.
Pada 2006 itu, proyek dimenangkan PT Bersaudara. Kemudian proyek disebut disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan, di antaranya PT Graha Ismaya, PT Mensa Bina Sukses, dan PT Esa Medika.
RUSMAN PARAQBUEQ