TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, menegaskan upaya renegosiasi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini seharusnya dilihat sebagai sebuah peluang oleh para pengusaha tambang, terutama perusahaan tambang yang besar seperti Freeport.
"Negosiasi bisa untuk mengembangkan bisnis yang lebih konstektual. Lihat sebagai peluang, bukan sebagai hambatan," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis 29 September 2011.
Dia menjelaskan upaya renegosiasi adalah amanat rakyat yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga harus tetap dijalankan. Negara meminta kepada kontraktor luar negeri yang selama ini telah bekerja sama dengan Indonesia untuk lebih memperhatikan keinginan negara dalam mencari nilai tambah di sektor tambang. "Dan saya rasa Freeport seharusnya mengerti hal itu," ucapnya.
Peluang yang dapat diambil oleh Freeport misalnya membangun smelter di dalam negeri, sehingga unsur nilai tambah dan penggunaan jasa di dalam negeri juga meningkat. Selain pengolahan, hal-hal yang ingin dinegosiasikan kembali oleh pemerintah adalah persoalan seperti royalti dan luas wilayah tambang.
Darwin enggan mengomentari pernyataan Freeport yang menilai bahwa Kontrak Karya yang telah dijalin dengan Indonesia selama ini sudah cukup adil. Freeport juga mengklaim telah menghasilkan kontribusi cukup besar bagi Indonesia setelah puluhan tahun mengeruk mineral di sini, yaitu sekitar US$ 12 miliar.
Baca Juga:
Pemerintah, kata Darwin, tetap pada sikapnya untuk terus melanjutkan upaya renegosiasi. Pemerintah tidak mau berandai-andai apabila perusahaan-perusahaan tambang besar tersebut berkeras tidak melakukan renegosiasi. "Sebagai pemerintah kami tidak boleh berandai begitu. Kalau ada perubahan mereka harus reposisi," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite. Apabila nantinya ada perusahaan tambang yang enggan melakukan renegosiasi, Thamrin belum mau berpikir ke arah sana. Pemerintah, kata dia, harus tetap melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Mengenai rencana pemerintah apakah akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak mau merenegosiasi kontraknya, Thamrin juga belum mau mengomentari. "Biarkan kami bekerja dulu," ujarnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE