TEMPO Interaktif, Jember - Tiga orang wartawan gadungan ditangkap petugas Kepolisian Resor Situbondo. Mereka ditangkap karena telah melakukan pemerasan kepada sejumlah warga dan pejabat di Situbondo. "Kami langsung menahan mereka dan akan memproses secara hukum," kata Kepala Kepolisian Resor Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Thobroni, Ahad, 2 Oktober 2011.
Thobroni mengatakan tiga wartawan gadungan tersebut adalah Jamil, 45 tahun, Nawawi, 39 tahun, dan Mahfudz (38). Mereka ditangkap setelah dilaporkan oleh pasangan selingkuh berinisial FT, 30 tahun, dan GT, 35 tahun, warga Mlandingan, Situbondo. "Modusnya, mereka mengintai kedua pasangan di hotel. Setelah mereka keluar hotel, langsung diperas dengan ancaman akan ditulis jadi berita," katanya.
Ketiga orang itu mengaku sebagai wartawan tabloid yang terbit setiap minggu. Jamil dan Nawawi mengaku sebagai wartawan New Patroli dan Mahfudz mengaku wartawan Fakta Jatim. Namun setelah ditelusuri polisi, kartu pers dan keterangan mereka ternyata palsu. "Kami telusuri lebih lanjut, ternyata mereka juga sering memeras banyak kepala desa, camat, dan kepala sekolah," katanya.
Kini, ketiga orang itu ditahan di Mapolres Situbondo. Mereka diancam dengan Pasal 403 dan Pasal 368 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pemerasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember Ikaningtyas mendukung langkah aparat Kepolisian tersebut. "Kami juga mengutuk masih banyaknya oknum yang memanfaatkan profesi jurnalis untuk mengeruk keuntungan pribadi," katanya. Karenanya, kata dia, AJI menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan ke aparat hukum.
MAHBUB DJUNAIDY