TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut peran Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam pengucuran dana talangan kepada Bank Century. "Apakah dia salah satu pejabat yang berperan penting dalam membuat kebijakan atau tidak ketika kasus Century," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah kemarin.
Majalah Tempo menulis audit forensik terhadap Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan aliran dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular, bekas pemilik Century, kepada Budi Mulya. Awalnya, para auditor BPK tak yakin dengan temuan mengejutkan tersebut. BPK lantas berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. "Sudah tuntas. Bahan sudah di tangan auditor," kata sumber Tempo di BPK (selengkapnya baca majalah Tempo edisi pekan ini).
Menurut Febri, meski tengah disibukkan oleh kasus-kasus korupsi lain, KPK tidak boleh melupakan kasus lama, termasuk pemberian dana talangan senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Apalagi, kata dia, sekarang terungkap adanya aliran dana ke pejabat bank sentral. "Biar jelas siapa yang bersalah dalam kasus Century. Temuan-temuan baru dari BPK, masyarakat, atau media harus ditelusuri. Itu menjadi pintu masuk baru," kata dia.
Febri mengimbuhkan bahwa KPK harus mencari fakta hukum terkait dengan ada atau tidaknya peran Budi Mulya. KPK tidak boleh menganggap kasus aliran uang dari Robert ke Budi kecil. Penelusuran kasus ini, kata dia, sangat mungkin dapat membuka persoalan lain yang lebih besar. "Mesti diingat, kasus hukum harus dibawa ke ranah hukum, bukan dibawa ke jalan politik," ujar Febri.
Wakil Ketua KPK M. Jasin, ketika dihubungi, mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan dalam perkara Century. Pengusutan, kata dia, dilakukan secara menyeluruh. Jasin menolak menjelaskan substansi penyelidikan. "Masalah substansi tidak bisa dibagi ke publik. Kasus Century masih dalam tahap penyelidikan," ucap dia.
MUHAMMAD TAUFIK | EFRI