TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pusat Statistik meminta pengusaha angkutan tidak menaikan biaya distribusi, meski pemerintah mulai Jumat besok mulai memberlakukan kenaikan tarif 14 ruas tol. BPS menilai dengan kenaikan sekitar 10 persen, dampak terhadap perekonomian sangat kecil. "Kalau naiknya segitu, jangan menaikan tarif angkutannya 10 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan di kantor Menteri Perekonomian, hari ini Kamis, 6 Oktober 2011.
Ia menegaskan bobot jalan tol dalam konsumsi rumah tangga hanya 0,05 persen. Namun, efek lanjutan akan terasa pada sektor angkutan karena adanya beban tambahan. "Tapi jangan sektor angkutan ini menggunakan kesempatan dan kesempitan. Kecuali kalau BBM dan orderdil yang naik." katanya."Selama ada kenaikan apapun pastinya akan ada pengaruh pada inflasi,'
Rusman mengakui dengan adanya kenaikan ruas tol, akan ada beban tambahan pada rumah tangga dan industri. Namun, untuk industri jangan serta-merta dihubungkan dengan kenaikan tarif. Karena harus dihitung biaya strukturnya lainnya juga."Ini tidak fair juga. Kalau naiknya 10 persen, tarif yang tadinya 10 ribu dinaikan jadi 11 ribu. Tidak seperti itu."
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan secara rinci kenaikan tarif setiap ruas dari 14 ruas tol yang naik tahun ini. Besar kenaikan tarifnya sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000. Penetapan kenaikan tarif ini tergantung pembulatan dari hasil perkalian dengan inflasi dan jarak tol.
Surat Keputusan Menteri PU mengenai kenaikan tarif ini sudah diteken pada hari Selasa, 27 September. Kenaikan tarif 14 ruas tol ini sendiri akan dilakukan pada seminggu hingga 10 hari sesudah penandatanganan surat Keputusan Menteri PU.
Ditanya masih banyaknya pungutan dalam trasportasi terhadap pengaruh tarif angkuta, BPS mengaku pihaknya tidak menghitung adanya beban tambahan tersebut. "Ini tidak ada hubungan dengan kenaikan tol, ini bisa kapan saja terjadi, " katanya.
ALWAN RIDHA RAMDANI