TEMPO Interaktif, Kediri - Kepolisian Resor Kota Kediri mengamankan 100 ribu butir pil koplo jenis double L dari seorang pemasok. Narkoba senilai Rp 25 juta itu diangkut dengan becak untuk menghindari kecurigaan. "Pelaku cukup berani membawanya dengan naik becak," kata Kepala Subbagian Humas Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Surono, Senin 10 Oktober 2011.
Menurut dia, pengamanan obat terlarang jenis ekstasi ini dilakukan saat menangkap Johan Maqhfur, 38 tahun, warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Ahad, 9 Oktober 2011. Dia ditangkap saat membawa satu kardus besar pil yang dipasok dari Surabaya.
Johan sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikannya di kuburan. Namun upaya itu dipergoki anggota Satuan Narkoba yang telah cukup lama mengintainya. Johan pun diringkus di atas becak tanpa perlawanan. Dari tangannya didapatkan 100 botol pil koplo masing-masing berisi 1.000 butir. Tiap botol dijual dengan harga Rp 250 ribu, sehingga seluruh narkoba tersebut bernilai Rp 25 juta.
Kepada polisi Johan mengaku mendapatkan barang itu dari pemasok asal Surabaya. Dia bertugas mengirimnya ke seorang pengedar di Kecamatan Prambon, Nganjuk, Jawa Timur, untuk dijual kembali. "Saya hanya mengirimnya ke pemesan dengan ongkos Rp 300 ribu," ujar Johan.
Menurut Surono, penangkapan ini merupakan yang terbesar dalam satu bulan terakhir. Pekan lalu sebanyak 8.000 pil koplo disita dari pengedar saat hendak dijual ke luar kota.
Selama ini Kota Kediri selalu menjadi wilayah transit peredaran narkoba. Berbagai pengedar dan pemasok kerap bertemu dan melakukan transaksi di sini untuk dijual ke luar kota. "Ini karena lokasi Kediri sangat strategis di persimpangan kota," kata Surono.
HARI TRI WASONO