TEMPO Interaktif, Jakarta - Keinginan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, untuk kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games akhirnya terwujud. Komisi antikorupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Nazar pada Rabu, 12 Oktober 2011. "Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat ini. Pada dua pemeriksaan sebelumnya, Nazaruddin memilih bungkam. Kala itu, dia berjanji akan membeberkan semua yang diketahuinya saat lokasi penahanannya dipindahkan dari Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Pondok Cipinang, Jakarta.
Namun pemilik perusahaan Grup Permai ini belum sempat dipindahkan. Dia melalui pengacaranya justru meminta agar kembali diperiksa. Bahkan Nazar berjanji bersedia membuka semua kasus ini ketika diperiksa lagi. Tapi janji itu belum dapat dipastikan oleh pengacaranya. "Kita lihat saja nanti," kata pengacara Nazar, Afrian Bonjol, yang dikonfirmasi ihwal janji Nazar yang membeberkan kasus ini ke penyidik KPK.
Pemeriksaan Nazar kali ini juga berbeda dengan keterangan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Bibit Samad Rianto. Dia yang dikonfirmasi di acara diskusi di rumah makan Bumbu Desa di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Minggu lalu, mengatakan pemeriksaan terhadap Nazar sudah cukup oleh KPK.
Pada kasus wisma atlet di Palembang ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazaruddin; Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang; Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; dan manajer pemasaran rekanan proyek, Muhammad El Idris.
Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid sedang menjalani persidangan. Sedangkan berkas Nazar masih dirampungkan oleh penyidik KPK.
Kasus korupsi ini sendiri terbongkar ketika KPK mencokok Wafid, Idris, dan Rosa, pada 21 April lalu bersama uang suap sebesar Rp 3,2 miliar. Ketiganya pun langsung ditetapkan tersangka oleh KPK. Belakangan, Nazar menyusul dijadikan tersangka.
Komisi antikorupsi juga menjadwalkan pemeriksaan adik Nazar, Mujahidin Nur Hasyim, dan Mindo Rosalina Manulang pada Rabu ini. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Nazar," kata Priharsa.
Rosa sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi untuk bosnya itu. Pada pemeriksaan sebelumnya, dia menyebut ada lima orang anggota DPR yang menerima uang dari wisma atlet. Dua di antaranya adalah Angelina Sondakh, anggota Komisi Olahraga dari Partai Demokrat, dan I Wayan Koster, anggota Badan Anggaran dari PDI-Perjuangan. Keduanya yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan itu.
RUSMAN PARAQBUEQ