TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hafiz Anshary telah berstatus tersangka. Penetapan statusnya terlihat pada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Markas Besar Polri.
"SPDP yang kami terima menyebutkan bahwa dia tersangka," kata Basrief di sela diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu, 12 Oktober 2011.
Penegasan Basrief menyusul munculnya bantahan Markas Besar Polri mengenai penetapan status tersangka Hafiz. Polri mengatakan SPDP yang dikirim ke kejaksaan hanya berisi laporan Muhammad Syukur Mandar, calon legislatif Maluku Utara kepada Hafiz.
Politikus Hanura itu menuduh Hafiz memalsukan hasil Pemilihan Umum 2009 di wilayahnya. SPDP itu dikirim ke Kejaksaan Agung, 15 Agustus lalu. Tetapi kejaksaan baru membuka isi surat pada Selasa lalu.
Basrief menyatakan tak tahu jelas asal-muasal kepolisian menetapkan status tersangka. Alasannya, penyidikan dilakukan oleh kepolisian. "Kami hanya menerima surat pemberitahuan saja," ujar dia.
Ia menambahkan, kejaksaan bakal menindaklanjuti surat tersebut dengan membentuk tim jaksa peneliti. Tetapi ia kembali menegaskan bahwa penyidikan tetap di tangan kepolisian. "Jadi, kalau ada sesuatu (penetapan tersangka) tentu di kepolisian yang menentukan."
TRI SUHARMAN