TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Ekspor Rotan yang habis masa berlakunya hari ini diperpanjang. "Kami perpanjang mulai hari ini hingga aturan baru atau revisi Permendag tersebut selesai dibahas," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, Rabu 12 Oktober 2011.
Dengan perpanjangan aturan tersebut maka ekspor rotan masih bisa dilakukan seperti dulu. "Hingga nanti aturan yang baru selesai dan diberlakukan," ungkapnya.
Mengenai usulan Kementerian Perindustrian untuk meminta adanya moratorium selama pembahasan mengenai aturan baru belum selesai, menurut Gunaryo, tidak mungkin dilakukan. "Kami harus memperhatikan semua pihak mulai dari hulu hingga hilir, tidak bisa hanya condong ke satu sisi saja," katanya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta agar ekspor rotan dihentikan sementara selama masa perpanjangan aturan rotan dan baru bisa dibuka kembali setelah aturan yang baru selesai dibahas dan diberlakukan. Alasannya dengan aturan yang lama belum berkekuatan menjamin pasokan bahan baku rotan pada industri pengolahan rotan dalam negeri.
Dalam aturan yang baru itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya Badan Penyangga rotan atau buffer stock rotan. Jika nanti buffer stock telah terbentuk dan ada jaminan pasokan bahan baku untuk industri dalam negeri, "Silakan ekspor dibuka kembali," kata Hidayat kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia, M Hatta Sinatra, mengatakan pihaknya tetap meminta agar ekspor rotan dihentikan sepenuhnya. "Tanpa tawar-menawar," katanya. Menurutnya selama masih ada kran ekspor rotan yang dibuka maka ekspor bahan baku rotan tetap tidak akan terkendali.
Hatta juga mengaku tidak yakin dengan efektivitas pengetatan ekspor rotan akan bisa menghentikan arus ekspor, alasannya selama ini Domestik Market Obligation terbukti banyak yang dipalsukan dan disalahgunakan. "Kementerian Perdagangan sendiri juga mengakuinya."
AGUNG SEDAYU