TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Dolfie Othniel Fredric Palit, mempertanyakan penunjukan Mahendra Siregar sebagai Wakil Menteri Keuangan mendampingi Wakil Menteri Keuangan sebelumnya, Anny Ratnawati. Ia berpendapat, penambahan pos baru mengesankan buruknya koordinasi di tingkat eselon I ke bawah di Kementerian Keuangan. Itulah sebabnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa perlu menambah mata rantai sebelum Menteri Keuangan mengambil keputusan.
"Akibatnya bisa memperlambat proses pengambilan keputusan," kata Dolfie ketika dihubungi Minggu 16 Oktober 2011. Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, walaupun pemerintah berhak menambah wakil menteri dan tidak diatur jumlahnya, pemerintahan yang baik adalah yang efektif dan efisien.
Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Fadjroel Falaakh, sependapat dengan Dolfie. Dia memandang adanya dua wakil menteri membuktikan kinerja menteri-menteri kabinet tidak sesuai dengan keinginan Presiden. Indikasi ketidakmampuan semakin tampak tatkala orang yang menjabat menteri tak dicopot, sedangkan posisi wakil menteri justru ditambah menjadi dua orang.
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, sebelumnya menyebutkan bahwa Mahendra, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Perdagangan, dipilih lantaran pernah bergabung dengan Kementerian Keuangan. "Penambahan dua kursi wakil menteri untuk membantu kinerja mengingat pentingnya kementerian tersebut," ujar dia. Julian memastikan tidak akan terjadi tumpang-tindih tugas di antara kedua wakil menteri tersebut.
Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengungkapkan, penambahan dua wakil menteri di kementerian yang bidang tugasnya luas diperlukan untuk mengangkat kinerja kabinet dari sebelumnya hanya 65 persen menjadi 85 persen.
Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badarudin, menegaskan, penambahan jumlah Wakil Menteri Keuangan tidak bakal merusak struktur penggajian atau postur belanja pegawai dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Alasannya, anggaran gaji dan operasional wakil menteri akan diambil dari anggaran transito. Anggaran transito adalah anggaran yang masuk dalam belanja pegawai dengan tujuan mengamankan kebijakan presiden.
"Kami tinggal membuat dasar hukumnya saja," ujarnya. Namun Badarudin enggan menyebutkan besaran gaji Wakil Menteri Keuangan. "Yang pasti di atas eselon I," ujarnya.
ALWAN RIDHA | NUR ROCHMI | AKBAR | EFRI