TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai kepangkatan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Deny Indrayana sudah eselon 1 dan memenuhi syarat menjadi Wakil Menteri. Anggota Satuan Petugas (Satgas) Anti Mafia Hukum ini digadang-gadang jadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dasar hukum kepangkatan staf khusus presiden itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. “Deny sudah eselon 1 sejak jadi Staf Khusus Presiden,” kata Irman, Senin, 17 Oktober 2011.
Sebelumnya sejumlah politikus di DPR menganggap kepangkatan Deny tidak memenuhi syarat sebagai wakil menteri. Berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 91 Perpres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara disebutkan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier PNS yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1a.
Bahkan, menurut Irman, soal kepangkatan dalam pengangkatan jabatan wakil menteri selayaknya tidak jadi syarat utama. “Perpresnya bisa diubah kalau memang presiden membutuhkan kontribusi orang yang dipilihnya sementara dia belum eselon 1,” tuturnya.
Anggota Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo menuduh kepangkatan Deny belum memenuhi syarat sebagai wakil menteri. Menurut Bambang, pihaknya tengah menyelidiki kepangkatan calon wakil menteri lainnya.
“Kebetulan Deny yang kami ketahui kepangkatannya karena jabatan yang diisi terkait dengan bidang kami,” ucap Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ini.
ISHOMUDDIN