TEMPO Interaktif, Jakarta - Pencopotan Menteri Perikanan dan Kelautan, Fadel Muhammad, dan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, disambut baik oleh Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni. Kedua menteri ini dinilai tidak bertanggung jawab atas penyelesaian pencemaran minyak di Laut Timor.
"Kita memberikan apresiasi Presiden yang telah mendengar aspirasi masyarakat NTT untuk mencopot menteri-menteri itu," kata Ketua YPTB Ferdi Tanoni yang menghubungi Tempo, Rabu, 19 Oktober 2011.
Penyelesaian pencemaran minyak di Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara pada 21 Agustus 2009 lalu hingga kini belum ada kejelasan. Ferdi juga menyambut baik pergeseran Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhamad Hatta yang dinilai turut bertangung jawab lantaran lambannya penyelesaian pencemaran di Laut Timor.
Dia berharap pergantian menteri akan menjadikan penyelesaikan pencemaran di Laut Timor lebih diprioritaskan. Terutama bagi Menteri Perhubungan yang baru dilantik, Ever Ernest Mangindaan, yang juga akan menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML). "Yang kita harapkan dengan digantinya menteri-menteri tersebut, maka upaya penyelesaian petaka Laut Timor ini diprioritaskan," katanya.
Ferdi mengancam akan mengajukan gugatan kepada PTTEP Australia, perusahaan asal Thailand, Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia, jika masalah pencemaran di Laut Timor tidak diprioritaskan oleh menteri baru. "Jika tidak diprioritaskan, maka gugatan yang telah kita siapkan segera didaftarkan ke Pengadilan Australia," tegasnya.
Ferdi juga berharap agar semua kebijakan Ketua Timnas PKDTML di bawah komando Freddy Numberi dibatalkan karena tidak kredibel dan telah menyengsarakan rakyat Timor Barat (Nusa Tenggara Timur).
Ferdi menambahkan, YPTB Kamis, 20 Oktober 2011 akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto, guna mempertemukan Tim Nas PKDTML dan Tim YPTB berkaitan dengan pembahasan dan menyepakati langkah-langkah penyelesaian petaka Laut Timor ini.
YPTB adalah lembaga dari Indonesia yang secara resmi mengajukan pengaduan pencemaran Laut Timor kepada Komisi Penyelidik Australia bentukan Pemerintah Federal Australia. Dalam laporan komisi penyelidik Australia, pengaduan YPTB termasuk salah satu dari 39 pengaduan yang memenuhi syarat. Atas dasar inilah, YPTB akan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Australia.
YOHANES SEO