TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah berkas kasus Inong Malinda Dee dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan akan segera melimpahkan berkas kasus tiga karyawan Citibank yang diduga ikut terlibat dalam tindak kejahatan yang dilakukan Malinda.
“Secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat ditemui usai mengikuti seminar tentang peran kejaksaan di Hotel Atlet Century Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2011.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 4 Oktober lalu. Ketiga karyawan tersebut yakni Novianti Iriane, Betharia Panjaitan, dan Dwi Herawati.
Dwi Herawati adalah mantan teller bawahan Malinda. Sedangkan Betharia dan Novianti menjabat sebagai head teller di Citibank cabang Landmark. Ketiganya dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Masyhudi menjelaskan, berkas ketiga teller Citibank itu sudah masuk tahap finalisasi. Dalam menyusun dakwaan, kata dia, harus berhati-hati karena ada 117 transaksi yang dilakukan sejak 2008. Dari ketiganya, dia melanjutkan, ada dua berkas karena peranannya berbeda. “Mereka dijerat undang-undang pencucian uang kumulatif, yaitu UU Pencucian Uang lama dan baru serta UU Perbankan,” kata Masyhudi.
Terkait aksi pembobolan dana nasabah Citibank yang dilakukan Malinda sehingga menyebabkan kerugian total Rp 30 Miliar, sudah ada tiga keluarga Malinda yang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu adik Malinda, Visca Lovitasari; Ismail Bin Janim (adik ipar); dan Andhika Gumilang (suami siri malinda). Ketiga anggota keluarga Malinda itu sedang menjalani proses persidangan.
RINA WIDIASTUTI